Breaking News
KPK Serahkan Aset Rampasan Negara Berupa Tanah kepada Pemerintah Aceh dan Pasuruan     Perkembangan Terbaru Konflik Israel dan Palestina     Mark Ruffalo Menyarankan Cara Presiden Biden Akhiri Kekerasan di Gaza     Kontroversi Pengajaran Sejarah Kolonisasi di Prancis     Anwar El Ghazi Dapat Ganti Rugi dari Mainz Usai Putusan Pengadilan    

Pengesahan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Pasuruan

Pada Senin, 19 Agustus 2024, Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Pasuruan resmi disahkan dalam Rapat Paripurna Keempat di Gedung DPRD. Pengesahan ini dilakukan setelah Rancangan Peraturan Daerah tersebut dibahas selama dua bulan oleh Panitia Khusus.

Ketua Panitia Khusus II, Nik Sugiarti, menegaskan bahwa tujuan dari Perda ini bukan untuk melarang masyarakat merokok secara keseluruhan. Namun, peraturan ini bertujuan untuk membatasi aktivitas merokok di tempat-tempat tertentu yang dianggap sensitif. Tempat yang dilarang untuk merokok meliputi kawasan sekolah, angkutan umum, tempat ibadah, rumah sakit, tempat bermain anak, tempat kerja, dan tempat umum lainnya.

"Yang jelas, Perda ini bukan melarang, tapi mengatur perokok agar tidak merokok di tujuh tempat yang sudah ditetapkan," ungkap Nik. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan masyarakat bisa lebih menghargai kesehatan orang lain di sekitarnya.

Nik Sugiarti juga menjelaskan bahwa sejumlah ketentuan dalam Raperda awal mengalami perubahan. Misalnya, sanksi bagi pelanggar yang sebelumnya berat, kini diubah menjadi sanksi administratif. Denda bagi yang melanggar ditetapkan paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000. Selain itu, ketentuan mengenai penjual rokok juga diperbaharui, sehingga rak dagangan mereka harus ditutup dan hanya diperbolehkan ada tulisan "menjual".

"Semoga dengan ditetapkannya perda ini, masyarakat bisa mentaati peraturan dan menjalankannya. Sehingga nantinya tingkat kesehatan masyarakat juga turut meningkat seperti yang diharapkan," tambahnya.

Sementara itu, Penjabat Bupati Pasuruan, Andriyanto, menegaskan bahwa penetapan Perda KTR ini sangat baik bagi masyarakat. "Ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dan meminimalisir penjualan rokok kepada anak-anak," jelasnya. Ia juga menekankan bahwa tindakan tegas akan diberikan kepada pelanggar aturan ini.

Penerapan Perda KTR di Kabupaten Pasuruan diharapkan tidak hanya membentuk lingkungan yang lebih sehat, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kesehatan di area publik.