PDI Perjuangan Jakarta telah membuka posko pengaduan bagi warga yang menjadi korban pencatutan Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh pasangan calon independen Dharma-Kun. Hal ini diumumkan oleh Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Rio Sambodo, pada hari Sabtu (17/8/2024).
Posko pengaduan ini dirancang untuk menampung keluhan dan laporan dari masyarakat. "Kita sedang menggalang pengaduan dan sedang membuka posko pengaduan secara fisik maupun online," jelas Rio. Pencatutan KTP menjadi masalah serius di Jakarta dan dapat meresahkan warga, termasuk Rio sendiri yang mengaku bahwa KTP-nya juga dicatut.
Rio menegaskan, pihaknya akan melaporkan masalah ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Langkah pengaduan pasti akan ditempuh sebagai langkah untuk menjaga marwah demokrasi dalam perhelatan Pemilukada 2024 di Jakarta," lanjutnya, menekankan pentingnya tindakan hukum dalam menghadapi pencatutan KTP yang dialami oleh banyak warga.
Dia juga meminta agar pasangan calon Dharma-Kun dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon independen di Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta. Menurut ketentuan, untuk menjadi calon independen, pasangan harus mendapatkan dukungan minimal 618.968 warga.
Bila pencatutan ini terbukti sengaja dan dilakukan dengan cara yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), Rio menyatakan bahwa tindakan akan diambil, termasuk kemungkinan diskualifikasi dari pencalonan. "Tentu harus ada tindakan yang salah satunya diskualifikasi," tegasnya.
Masalah pencatutan KTP ini sangat berarti bagi keikutsertaan warga dalam proses demokrasi, karena setiap suara harus dihargai dan dilindungi.
