Pada hari Senin, 19 Agustus 2024, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL, memimpin apel pagi yang diadakan di lingkungan Kejati Jatim. Kegiatan ini dihadiri oleh para pejabat struktural dan seluruh pegawai di lingkungan Kejaksaan. Apel pagi merupakan salah satu kewajiban penting yang dilaksanakan untuk menegakkan disiplin dan tata tertib di instansi ini.
Menurut Peraturan Kejaksaan Nomor Per-016/A/Ja/07/2013, khususnya dalam BAB III Pasal 15 ayat (1) huruf a, setiap pegawai di satuan/unit kerja diwajibkan mengikuti apel kerja setiap hari Senin pagi dan Jumat sore. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga moral dan etika pegawai serta memastikan setiap individu menjalankan tugasnya sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ada.
Dalam sambutannya, Kajati Jatim menekankan pentingnya menjaga apa yang telah dicapai. "Mempertahankan sesuatu yang telah berhasil dicapai memang jauh lebih sulit daripada sekedar meraih," ujarnya. Dr. Mia juga mengingatkan bahwa untuk mempertahankan capaian tersebut, dibutuhkan konsistensi dan komitmen yang kuat dari seluruh pegawai.
Selain itu, Dia menekankan agar semua pegawai melaksanakan tugasnya dengan baik, menghindari perbuatan tercela, serta melakukan langkah pencegahan terhadap potensi berita negatif yang dapat merusak reputasi Kejaksaan di mata publik. "Penting bagi kita untuk tetap produktif, inovatif, dan responsif," tambahnya, sehingga penegakan hukum yang berkeadilan dapat benar-benar terwujud.
Dengan semangat dan dedikasi ini, diharapkan seluruh pegawai Kejaksaan dapat menampilkan kinerja terbaik demi pelayanan prima kepada masyarakat. Kegiatan apel pagi ini menjadi salah satu cara untuk terus memupuk disiplin dan etika kerja pegawai Kejaksaan dalam menjalankan tugasnya.
