Dalam sebuah diskusi mendalam tentang buku "Merahnya Ajaran Bung Karno", Kepala Badan Sejarah PDI Perjuangan, Bonnie Triyana, membahas masalah kebebasan berpolitik yang terjadi di Indonesia pada masa kolonial Belanda dan perbandingannya dengan kondisi saat ini. Diskusi ini membuka mata tentang tantangan yang dihadapi masyarakat dalam konteks politik.
Bonnie menjelaskan, "Di bidang politik, tidak ada kebebasan, tidak ada kebebasan untuk bicara. Tidak ada kebebasan untuk menulis, ketika menulis wartawan bisa kena pers delik, bisa dibuang." Pernyataan ini menyoroti bagaimana di masa lalu, setiap kata yang dituliskan bisa berakibat fatal bagi jurnalis.
Sejarah mencatat bahwa masyarakat Indonesia baru mulai terlibat dalam aktivitas parlementer pada tahun 1918. Namun, anggota parlemen saat itu dipilih secara sangat selektif. Hanya golongan tertentu, seperti priayi dan pemimpin tradisional, yang dapat menjadi bagian dari Volksraad, yang merupakan lembaga perwakilan rakyat pada masa itu. "Namun hanya sebagai tukang stempel, ketuk palu," ungkap Bonnie, menekankan bahwa keputusan-keputusan besar tetap di tangan pemerintah kolonial.
Bonnie juga menyoroti kemiripan antara praktik kolonialisme dan kondisi pemerintahan saat ini. Dia mengingatkan tentang undang-undang Agrarische Wet yang diperkenalkan pada tahun 1870. Undang-undang ini memungkinkan penguasaan tanah oleh pemerintah kolonial untuk kepentingan eksploitasi kapital. "Agrarische Wet itu bisa 70 tahun kuasai tanah, 70 tahun untuk mengelola tanah tersebut guna kepentingan-kepentingan kapital saat itu, dan hari ini ada orang yang menyewakan HGU (Hak Guna Usaha) 190 tahun," jelas Bonnie, menunjukkan pola yang masih ada hingga sekarang.
Diskusi ini menjadi refleksi penting bagi masyarakat untuk memahami sejarah dan tantangan politik yang dihadapi, serta untuk membangun kesadaran akan pentingnya kebebasan berpolitik di Indonesia.
