Breaking News
KPK Serahkan Aset Rampasan Negara Berupa Tanah kepada Pemerintah Aceh dan Pasuruan     Perkembangan Terbaru Konflik Israel dan Palestina     Mark Ruffalo Menyarankan Cara Presiden Biden Akhiri Kekerasan di Gaza     Kontroversi Pengajaran Sejarah Kolonisasi di Prancis     Anwar El Ghazi Dapat Ganti Rugi dari Mainz Usai Putusan Pengadilan    

Kajati Jatim Pimpin Upacara Peringatan Kemerdekaan RI Ke-79

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL, telah dilantik sebagai Inspektur Upacara (Irup) dalam Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79. Upacara ini berlangsung pada hari Sabtu, 17 Agustus 2024, dan dihadiri oleh para pejabat utama serta seluruh pegawai di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Dalam peran sebagai Irup, Dr. Mia Amiati menyampaikan amanat dari Jaksa Agung RI. Amanat tersebut menegaskan komitmen Kejaksaan untuk terus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah melalui penegakan hukum yang adil dan humanis. Dia juga menekankan pentingnya memahami harapan serta tuntutan masyarakat untuk mewujudkan supremasi hukum yang menjunjung tinggi keadilan dan kepastian hukum.

Penting untuk dicatat bahwa pada tahun 2024, Indonesia akan menghadapi agenda besar, yaitu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang akan dilaksanakan pada bulan November. Dalam amanatnya, Jaksa Agung menekankan peran Kejaksaan sebagai salah satu pilar dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu). Kejaksaan diharapkan untuk menangani setiap pelanggaran hukum terjadi selama proses pemilihan dengan cepat dan tepat.

Jaksa Agung menekankan, “Potensi masalah yang mungkin muncul, seperti black campaign, praktik politik uang, hingga tindak pidana pemilihan, harus dapat diidentifikasi dan diambil langkah mitigasinya untuk menyukseskan Pilkada Serentak 2024.” Ini menjadi tanggung jawab seluruh aparat Kejaksaan untuk melakukan tindakan preventif dan represif guna mencegah konfliks yang dapat mengganggu stabilitas keamanan nasional.

Peran kejaksaan sangat penting dan strategis dalam menjaga ketertiban dan keamanan umum, sesuai dengan Pasal 30 Undang-Undang Kejaksaan. Oleh karena itu, semua aparat kejaksaan diharapkan selalu siap untuk mengambil tindakan yang diperlukan demi menjaga stabilitas dan keamanan negara.