Breaking News
KPK Serahkan Aset Rampasan Negara Berupa Tanah kepada Pemerintah Aceh dan Pasuruan     Perkembangan Terbaru Konflik Israel dan Palestina     Mark Ruffalo Menyarankan Cara Presiden Biden Akhiri Kekerasan di Gaza     Kontroversi Pengajaran Sejarah Kolonisasi di Prancis     Anwar El Ghazi Dapat Ganti Rugi dari Mainz Usai Putusan Pengadilan    

Pemimpin Kejaksaan Jatim Pimpin Ekspose Keadilan Restoratif

Pada Rabu, 14 Agustus 2024, Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL, selaku Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, memimpin sebuah acara penting yang disebut Ekspose Mandiri. Dalam acara ini, dia mengungkapkan keputusan untuk menghentikan penuntutan terhadap 12 perkara berdasarkan prinsip Keadilan Restoratif.

Keadilan Restoratif adalah sebuah pendekatan dalam hukum yang bertujuan untuk menyelesaikan konflik dengan melibatkan semua pihak yang terlibat, termasuk korban dan pelaku. Tujuannya adalah menciptakan pemulihan dan mengurangi rasa ketidakadilan di masyarakat.

Dalam ekspose tersebut, Dr. Mia didampingi oleh Wakil Kajati, Aspidum, Koordinator, dan para Kasi di bidang Pidana Umum (Pidum) Kejati Jatim. Acara ini juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dari beberapa daerah, antara lain Surabaya, Probolinggo, Ngawi, Jombang, Tanjung Perak, dan Kabupaten Mojokerto.

Keputusan untuk menghentikan penuntutan ini mencakup berbagai jenis perkara, yaitu:

    • 11 perkara Orharda:

    • 4 perkara penadahan sesuai Pasal 480 KUHP, diajukan oleh Kejari Bojonegoro (2 perkara), Kejari Probolinggo (1 perkara), dan Kejari Pasuruan (1 perkara).
    • 3 perkara pencurian menurut Pasal 362 KUHP, diajukan oleh Kejari Surabaya (2 perkara) dan Kejari Sidoarjo (1 perkara).
    • 2 perkara kecelakaan lalu lintas yang memenuhi ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas, diajukan oleh Kejari Tanjung Perak dan Kejari Nganjuk.
    • 1 perkara penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP, diajukan oleh Kejari Probolinggo.
    • 1 perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menurut Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004, diajukan oleh Kejari Bojonegoro.
    • 1 perkara penyalahgunaan narkotika, diajukan oleh Kejari Probolinggo.

Menurut Dr. Mia, "Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif adalah bukti bahwa penegak hukum hadir untuk memberikan rasa keadilan di masyarakat." Ia juga menekankan bahwa keadilan restoratif tidak berarti memberikan pengampunan kepada pelaku agar dapat mengulangi kesalahan.

Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat tidak lagi merasakan ketidakadilan dan pelaku dapat memperbaiki perilakunya. Keadilan Restoratif menjadi langkah penting dalam menciptakan hukum yang lebih manusiawi dan adil.