Sabtu, 17 Agustus 2024, menjadi hari yang penuh harapan bagi 228 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Bangil. Mereka menerima Remisi Kemerdekaan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani hukuman. Remisi ini diserahkan secara simbolis oleh Penjabat Bupati Pasuruan, Andriyanto, bersama Kepala Rutan Bangil, Bhanad Sofa Kurniawan.
Menurut Bhanad Sofa Kurniawan, Remisi Kemerdekaan atau remisi umum 17 Agustus diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif. Syarat tersebut antara lain menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada Register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), dan aktif mengikuti program pembinaan, seperti kepribadian dan kemandirian.
Remisi kali ini dibagi menjadi dua kategori. Pertama, remisi kategori normal sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, yang diberikan kepada 172 orang. Besaran remisi ini berkisar antara 1 sampai 5 bulan. Kedua, adalah Remisi Kategori PP 99 Tahun 2012, yang diperuntukkan bagi 56 WBP dengan besaran remisi antara 1 hingga 4 bulan.
“Paling banyak WBP menerima remisi kategori normal selama 2 bulan. Ada 86 narapidana. Sedangkan 45 orang lainnya mendapatkan remisi satu bulan,” jelas Bhanad.
Dari puluhan WBP yang menerima remisi, Solikhin dan Supriadi menjadi dua orang yang beruntung mendapatkan remisi bebas. Solikhin, yang menjalani hukuman selama 2 tahun 10 bulan karena kasus pencurian handphone, menyatakan kebahagiaannya. Ia berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya dan akan kembali menjadi petani.
“Kalau kerjaan saya ya petani. Yang penting halal dan tidak lagi mencari jalan pintas,” kata Solikhin dengan penuh harapan.
Pj Bupati Andriyanto juga memberikan pesan kepada kedua WBP tersebut. Ia mengajak mereka untuk melupakan masa lalu dan berusaha untuk berbuat kebaikan di masa depan. Pesan ini seakan menjadi semangat baru bagi Solikhin dan Supriadi untuk memulai hidup yang lebih baik.
