Pada hari Rabu, 14 Agustus 2024, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya di Malang. Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta dan Dekan Fakultas Hukum Aan Eko Widiarto.
Ruang lingkup kerja sama ini mencakup perlindungan untuk saksi, korban, dan pelapor dalam perkara pidana. Hal ini sangat penting untuk memberikan rasa aman kepada mereka yang terlibat dalam proses hukum, karena sering kali saksi dan korban merasa terancam dalam situasi tertentu.
Selain itu, kerja sama ini juga akan melibatkan bidang pendidikan. Salah satunya adalah pengembangan kompetensi sumber daya manusia, termasuk program yang dikenal dengan nama Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Program ini dicanangkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadim Makarim, pada tahun 2020, dengan tujuan memberikan kebebasan lebih bagi mahasiswa dalam menentukan jalur belajar mereka.
Noor Sidharta menjelaskan bahwa MBKM merupakan program penting dalam era pendidikan saat ini. “Kerja sama ini diharapkan dapat memfasilitasi pengembangan, pengkajian, dan penerapan inovasi di bidang hukum,” ujarnya. Dia juga menegaskan bahwa hasil riset dan inovasi dari kerja sama ini dapat dimanfaatkan untuk pengabdian kepada masyarakat.
Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan perlindungan bagi saksi dan korban dalam hukum pidana di Indonesia bisa meningkat, serta membantu mahasiswa mendapatkan pengalaman belajar yang lebih baik.
