Breaking News
KPK Serahkan Aset Rampasan Negara Berupa Tanah kepada Pemerintah Aceh dan Pasuruan     Perkembangan Terbaru Konflik Israel dan Palestina     Mark Ruffalo Menyarankan Cara Presiden Biden Akhiri Kekerasan di Gaza     Kontroversi Pengajaran Sejarah Kolonisasi di Prancis     Anwar El Ghazi Dapat Ganti Rugi dari Mainz Usai Putusan Pengadilan    

RUU BUMD Diharapkan Ciptakan Kemandirian Daerah Lewat Penguatan Regulasi

Komisi II DPR RI menginisiasi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Regulasi ini dirancang untuk membantu daerah menjadi lebih mandiri secara keuangan. Jadi, pemerintah daerah bisa mendapatkan pendapatan dari kegiatan usaha yang mereka miliki, di luar dana dari pusat atau pemerintah pusat.

Sampai saat ini, masalah utama BUMD adalah tata kelola yang lemah dan kurangnya profesionalisme para pengelolanya. Tiap daerah memiliki karakter, potensi, dan tantangan berbeda. Karena itu, mereka membutuhkan aturan hukum yang jelas tetapi tetap bisa menyesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.

Dalam semangat otonomi daerah, kepala daerah tidak lagi hanya mengurus administrasi. Mereka harus menjadi pengelola utama aset dan potensi wilayahnya. Penguatan regulasi ini penting karena BUMD dirancang sebagai alat untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan adanya BUMD, daerah tidak harus terlalu bergantung pada dana dari pusat yang sering kali terbatas, terutama saat situasi fiskal sedang sulit.

Wali Kota Batu, Nurochman yang akrab disapa Cak Nur, menyambut baik rencana RUU BUMD tersebut. Ia menganggap bahwa penguatan dasar hukum sangat penting agar pengelolaan BUMD bisa lebih baik. Ia juga menekankan bahwa regulasi ini akan membantu BUMD berfungsi lebih maksimal dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan daerah.

Ucapan tersebut disampaikan saat menghadiri kunjungan kerja Komisi II DPR RI di kantor pusat Bank Jatim, Surabaya. Kunjungan ini khusus membahas pengawasan bank daerah sebagai bagian dari BUMD. Mereka membahas bagaimana bank daerah bisa memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan pendapatan daerah dan membantu pembangunan ekonomi lokal.

“Kami di Kota Batu menyambut baik adanya RUU BUMD. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola badan usaha milik daerah sehingga kinerjanya semakin optimal dan manfaatnya lebih besar bagi masyarakat,” jelas Cak Nur.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa bank daerah tidak hanya sekadar tempat menabung dan meminjam uang. Bank daerah harus jadi mitra strategis pemerintah daerah, terutama dalam membiayai proyek-proyek prioritas dan pembangunan jangka panjang di daerah.

Di Kota Batu, peran tersebut sudah tampak melalui dukungan Bank Jatim terhadap program-program strategis daerah, seperti Program 1.000 Sarjana. Program ini bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang menjadi fondasi pembangunan berkelanjutan.

“Bank daerah harus terlibat langsung dalam program yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Di Batu, Bank Jatim sudah ikut serta dengan memberi pembiayaan pendidikan. Ini contoh nyata bagaimana BUMD tidak hanya mencari keuntungan, tetapi juga peduli terhadap sosial,” ungkap Cak Nur.

Ia juga berharap dengan adanya RUU BUMD, akan tercipta standar pengelolaan BUMD di seluruh Indonesia. Mulai dari tata kelola, pengawasan, hingga fokus bisnisnya tetap berpihak pada kepentingan daerah dan masyarakatnya.

Komisi II DPR RI menilai masukan dari kepala daerah sangat penting dalam proses pembahasan RUU BUMD. Sebab, mereka adalah pemilik langsung BUMD dan tahu tantangan serta dinamika yang dihadapi di lapangan secara nyata.

“Dengan regulasi yang lebih kuat dan arahan kebijakan yang jelas, BUMD termasuk bank daerah diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi daerah. Selain itu, mereka juga dapat memperkuat ketahanan fiskal pemerintah daerah di tengah tantangan ekonomi yang terus berkembang,” tambah Cak Nur.