Wacana tentang kebijakan tata kelola parkir di Kota Batu sering kali tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Pemerintah kota sudah menetapkan tarif resmi retribusi parkir, tetapi kenyataannya, banyak oknum petugas parkir yang memungut biaya secara ilegal.
Setiap tahun, masalah ini terus berulang dan menyebabkan kerugian bagi pemerintah kota serta mengganggu kenyamanan wisatawan. Banyak petugas parkir yang tidak menggunakan karcis resmi dan memaksa pengendara membayar tarif uang parkir lebih tinggi dari yang seharusnya.
Salah satu cerita yang merepresentasikan masalah ini adalah pengalaman seorang wisatawan bernama Yoga. Pada 6 Januari, sekitar pukul 8 malam, Yoga dan teman-temannya berkunjung ke kawasan Alun-Alun Kota Batu. Mereka ingin memarkir mobil di sekitar jalan utama, tetapi sebagian besar tempat parkir sudah penuh sesak kendaraan.
Awalnya, mereka memarkir mobil di Jalan Gajah Mada, depan masjid Agung An-Nuur. Ketika sampai di tempat tersebut, mereka melihat kondisi yang penuh dan harus mencari tempat lain. Akhirnya, mereka menemukan area parkir di Jalan Munif, sisi selatan alun-alun yang kosong.
Setelah mereka selesai menikmati makanan di pusat kota, mereka kembali ke mobil dan hendak pulang. Saat itu, datang seorang petugas parkir tanpa rompi yang tiba-tiba meminta biaya parkir sebesar Rp10.000. Harga ini jauh melampaui tarif resmi yang tercantum di papan, yaitu Rp2.000 untuk motor dan Rp3.000 untuk mobil.
Yoga merasa tidak nyaman, tetapi memilih membayar agar tidak terjadi keributan. "Awalnya saya memaklumi, mungkin karena sedang liburan. Tetapi di papan tertulis jelas tarif resminya," ujar Yoga. Ia juga mengatakan, petugas parkir tidak memberikan karcis resmi sebagai bukti pembayaran.
Ia melihat ada pengunjung lain yang juga dipaksa membayar tarif lebih tinggi, meskipun mereka keberatan. "Mobil milik orang lain di sebelah saya dipaksa membayar Rp10.000. Saat saya protes, mereka tetap membayar," tambah Yoga.
Fenomena pungutan liar ini merugikan wisatawan dan mencoreng citra Kota Batu sebagai kota wisata yang ramah. Kasus ini menambah daftar panjang keluhan dari wisatawan mengenai praktik ilegal di kawasan wisata daerah tersebut.
Sebelumnya, pada Desember 2025, Wali Kota Batu, Nurochman, pernah mengingatkan bahwa juru parkir adalah ujung tombak pelayanan di lapangan. Ia berharap, seluruh petugas parkir bisa menjalankan tugasnya dengan profesional dan memberikan pelayanan yang ramah serta tertib.
Wali kota juga menegaskan bahwa semua juru parkir adalah bagian dari keluarga besar Pemkot Batu, karena mereka menjalankan tugas di wilayah resmi pemerintah. Ia mengajak para petugas untuk menjaga keamanan dan kenyamanan kota melalui pelayanan yang baik.
Nurochman menekankan pentingnya komunikasi serta edukasi kepada para petugas parkir agar mereka bisa melayani masyarakat dengan baik. Ia juga menyatakan bahwa retribusi parkir harus dikelola dengan benar sebagai sumber pendapatan daerah.
Di Kota Batu saat ini, terdapat sekitar 350 juru parkir yang bertugas di 125 titik resmi. Mereka terus diberikan pelatihan dan pembinaan demi meningkatkan kualitas pelayanan, termasuk program pelatihan bagi 25 juru parkir terpilih sebagai contoh.
pungutan liar parkir ilegal Kota Batu wisata retribusi parkir
