Breaking News
KPK Serahkan Aset Rampasan Negara Berupa Tanah kepada Pemerintah Aceh dan Pasuruan     Perkembangan Terbaru Konflik Israel dan Palestina     Mark Ruffalo Menyarankan Cara Presiden Biden Akhiri Kekerasan di Gaza     Kontroversi Pengajaran Sejarah Kolonisasi di Prancis     Anwar El Ghazi Dapat Ganti Rugi dari Mainz Usai Putusan Pengadilan    

Penangkapan Tersangka dan Pengejaran Dua Pelaku Jambret di Kota Batu

Sepasang mata tajam masih mengintai di keramaian Kota Batu. Mereka adalah anggota dari sebuah kelompok kriminal yang melakukan aksi pencurian dengan cara merampas barang berharga dari orang yang sedang berkerumun. Salah satu pelaku, berinisial R yang berumur 41 tahun, sudah diamankan oleh polisi dan saat ini mendekam di tahanan Kepolisian Resor Batu.

Polisi masih memburu dua orang lain yang menjadi bagian dari kelompok ini. Mereka dikenal sangat lihai beraksi di tengah keramaian, memanfaatkan saat korban lengah. Dengan cepat, mereka meng hampiri korban dan merampas perhiasan, khususnya rantai emas yang dipakai di leher. Barang rampasan ini kemudian dijual atau digadaikan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Keberadaan kelompok ini terbongkar berawal dari sebuah kejadian di Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Aksi mereka terekam jelas oleh kamera CCTV, sebuah alat yang merekam kejadian secara otomatis. Rekaman CCTV ini sangat membantu polisi dalam mengidentifikasi pelaku dan akhirnya menangkap R di kediamannya di Desa Kidal, Tumpang, pada Kamis (8/1).

“Kami menangkap pelaku di rumahnya. Setelah penyelidikan lebih lanjut, kami mengetahui bahwa ada tiga orang yang tergabung dalam kelompok ini. Dua lainnya masih kami buru dan masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Joko Supriyanto, pada hari Jumat (9/1).

Tim Resmob dari Polres Batu saat ini tengah mengejar dua pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui. Polisi juga mengimbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban kejadian serupa untuk segera melapor, agar bisa membantu polisi menangkap pelaku lainnya.

Saat mengakui aksinya, R mengungkap bahwa dia sudah melakukan jambret ini berulang kali. R menyebut bahwa wilayah utama kejahatannya adalah Kota Batu, dan aksi mereka berpindah-pindah layaknya bayangan yang sulit dideteksi. Ia mengaku telah beraksi di beberapa area berbeda seperti Kecamatan Bumiaji, Batu, dan Junrejo.

“Sebelum kejadian di Pujon, pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi di Kota Batu. Rinciannya, empat kali di Kecamatan Bumiaji, dua kali di Kecamatan Batu, dan satu kali di Kecamatan Junrejo,” jelas Joko.

Dari tangan R, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu sepeda motor yang dipakai saat beraksi, sebuah ponsel, dan surat-surat perhiasan yang diduga hasil jarahan. Rekaman CCTV dari lokasi kejadian menjadi bukti pendukung yang menguatkan posisi R sebagai pelaku pencurian tersebut.

Atas perbuatannya, R berpeluang menghadapi hukuman berat berdasarkan Pasal 479 KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan kekerasan, sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Kekerasan. Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran, meninggalkan tantangan besar bagi aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus ini.