Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menunjukkan komitmennya dalam menjaga ruang terbuka dan fasilitas umum di wilayah yang padat penduduk. Ruang-ruang ini sangat penting bagi kehidupan masyarakat karena menjadi tempat berkumpul, bermain, dan bersosialisasi.
Amithya yang akrab disapa Mia, aktif memperjuangkan hak warga di kawasan Muharto, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang. Di sana, masyarakat berusaha mempertahankan tanah yang selama ini dijadikan fasilitas umum, tetapi rawan diambilalih oleh mafia tanah. Mafia tanah adalah pihak yang tidak bertanggung jawab yang menguasai tanah secara ilegal dan sering memanfaatkan tanah terbengkalai.
Warga di kawasan ini sudah berjuang selama kurang lebih 10 tahun. Mereka khawatir jika pemerintah kota tidak tegas melindungi aset tanah tersebut, maka tanah itu akan hilang atau digunakan untuk pembangunan komersial seperti toko atau rumah pribadi. “Kami takut anak-anak kehilangan tempat bermain dan orang tua tak punya tempat bersantai,” kata warga setempat.
Untuk membantu warga, Mia langsung menggelar pertemuan dengan warga dan pejabat Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dari Pemkot Malang. Ia ingin tanah yang menjadi fasilitas umum tersebut diakui sebagai tanah milik negara. Langkah ini penting agar tanah tersebut terlindungi dan tidak mudah disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dia menjelaskan bahwa semakin berkurangnya ruang terbuka hijau di kota menjadi masalah serius. Ruang publik bukan cuma sebagai keindahan kota, tetapi juga sangat penting untuk kesehatan mental dan kebutuhan sosial warga. “Kota yang baik adalah kota yang memberi ruang bagi warganya untuk beraktivitas bersama,” ujarnya.
Amithya menegaskan bahwa setiap meter tanah di kawasan pemukiman padat sangat berharga. Seringkali, sisa tanah yang seharusnya menjadi taman, jalan, atau tempat berkumpul malah dialihfungsikan menjadi bangunan pribadi atau tempat usaha. “Kita harus memastikan tanah-tanah ini tetap aman dan digunakan untuk kepentingan umum,” tuturnya.
Selain itu, ia juga meminta agar pemerintah kota menyisihkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memperbaiki dan menambah fasilitas publik. Rencana tersebut termasuk membuat taman kecil atau Balai RW yang nyaman dan aman untuk warga.
Amithya yang juga menjabat Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang berjanji akan terus menjadi penghubung antara warga dan pemerintah. Ia mengatakan pembangunan kota tidak hanya harus berfokus pada infrastruktur besar di pusat kota, tetapi harus juga menyentuh kawasan sempit tempat tinggal warga mayoritas.
“Kota yang manusiawi adalah kota yang memberi ruang bagi warga untuk beraktivitas bersama. Perjuangan ini adalah perjuangan kita semua demi kualitas hidup yang lebih baik,” katanya.
Perwakilan warga Muharto, Hariyanto Jabrik, menyambut baik langkah Amithya. Ia mengucapkan terima kasih atas kepedulian dan inisiatif Mia dalam memperjuangkan hak masyarakat. Ia mengungkapkan kekhawatirannya jika tanah tersebut jatuh ke tangan oknum yang tak bertanggung jawab, masyarakat akan kehilangan tempat berkumpul dan beraktivitas.
Hasil pertemuan dan klarifikasi dari BKAD Pemkot Malang memberi harapan besar. Warga berharap proses pengesahan aset tanah berstatus fasilitas umum bisa segera selesai agar bisa segera dimanfaatkan, misalnya dengan membangun Balai RW yang aman dan nyaman untuk kegiatan sosial masyarakat.
Perjuangan warga ruang publik Kota Malang mafia tanah aset pemerintah fasilitas umum
