Breaking News
KPK Serahkan Aset Rampasan Negara Berupa Tanah kepada Pemerintah Aceh dan Pasuruan     Perkembangan Terbaru Konflik Israel dan Palestina     Mark Ruffalo Menyarankan Cara Presiden Biden Akhiri Kekerasan di Gaza     Kontroversi Pengajaran Sejarah Kolonisasi di Prancis     Anwar El Ghazi Dapat Ganti Rugi dari Mainz Usai Putusan Pengadilan    

Kasus Narkoba Mendominasi dari Total 175 Perkara yang Ditangani Kejari Batu

Selama tahun 2025, Kejari Batu menghadapi berbagai kasus kriminal dengan fokus utama pada peredaran narkoba. Kasus narkoba mendominasi di setiap tahapan penanganan perkara, mulai dari proses pra penuntutan sampai eksekusi.

Pada tahap pra penuntutan, sebanyak 44 kasus narkoba sedang diproses. Sedangkan di tahap penuntutan, Kejari Batu menyelesaikan 39 perkara, dan di tahap putusan, sebanyak 54 perkara sudah mencapai proses akhir. Secara keseluruhan, sejak awal tahun, Kejari Batu telah menangani 175 perkara dari target 120 perkara, melampaui target sebesar 145 persen.

Dalam penanganan perkara, narkoba menjadi isu utama. Pada tahap prapenuntutan, selain narkoba, kasus pencurian berada di urutan kedua dengan 30 kasus, diikuti kasus penipuan dan penggelapan sebanyak 14 perkara. Pada tahap penuntutan, pencurian juga menempati posisi kedua dengan 20 perkara, dan penggelapan 13 perkara.

Di tahap persidangan dan eksekusi, jumlah perkara yang selesai juga tinggi. Sepanjang 2025, sebanyak 127 perkara berhasil diselesaikan. Dari jumlah tersebut, narkoba kembali menjadi yang paling banyak, yaitu 54 perkara, diikuti pencurian dengan 25 perkara dan penggelapan sebanyak 6 perkara.

Menurut Andy, salah satu Jaksa di Kejari Batu, “Ini menunjukkan konsistensi penanganan perkara dari hulu sampai hilir.”

Meskipun fokus utama di bidang penegakan hukum adalah memberantas narkoba, Kejari Batu juga menerapkan pendekatan berbeda. Selama 2025, ada empat kasus tindak pidana umum yang diselesaikan melalui proses restorative justice, yaitu pendekatan untuk menyelesaikan masalah secara damai dan adil.

Andy menambahkan, “Penegakan hukum tidak hanya soal menghukum, tetapi juga melibatkan aspek pemulihan bagi korban.”

Salah satu contoh upaya pemulihan adalah kasus kekerasan seksual. Kejari Batu mengajukan restitusi—uang pengganti kerugian—kepada korban dengan total mencapai Rp 20,4 juta.

Selain itu, Kejari Batu rutin melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana. Selama 2025, pemusnahan dilakukan dalam dua periode. Pada periode pertama, dimusnahkan 397,01 gram ganja, 1,160 gram sabu, dan 62.179 pil dobel L. Pada periode kedua, barang bukti yang dimusnahkan meliputi ganja sebanyak 848,433 gram, sabu 60,077 gram, dan pil dobel L sebanyak 4.232 butir.

Tidak hanya narkoba, Kejari Batu juga aktif memberantas barang kena cukai ilegal. Sepanjang tahun ini, sebanyak 11.570 bungkus barang cukai ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek dimusnahkan, dengan total sekitar 231.400 batang.

“Semua capaian ini menunjukkan komitmen Kejari Batu dalam menjaga keadilan dan kepastian hukum di masyarakat,” kata Andy. Kegiatan penegakan hukum ini diharapkan terus efektif dan berkeadilan untuk masyarakat Kota Batu.