Polres Batu melaporkan bahwa tingkat kejahatan di wilayah mereka mengalami penurunan sebesar 10,9 persen selama tahun 2025. Dalam data resmi yang dirilis, jumlah kasus kriminal berkurang sebanyak 21 kasus dibandingkan tahun sebelumnya, 2024. Meskipun angka kejahatan berkurang, masalah peredaran narkoba tetap menjadi tantangan besar yang belum sepenuhnya tertangani.
Sat Reskrim Polres Batu menyebutkan bahwa kasus penganiayaan merupakan jenis kejahatan yang paling banyak dilaporkan, sebanyak 20 laporan. Selain itu, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berada di posisi kedua dengan 17 laporan, dan diikuti oleh pencurian umum sebanyak 15 laporan. Kasus pengeroyokan sebanyak 14 laporan, serta pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 13 laporan. Ada juga laporan tentang kekerasan terhadap anak dan tindak persetubuhan terhadap anak, masing-masing sebanyak 8 laporan, dan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak lima kasus. Sementara itu, laporan penipuan dan penggelapan tercatat sebanyak tiga kasus, dengan kategori laporan lain-lain mencapai 72 kasus.
Wakapolres Batu, Kompol Danang Yudanto, mengungkapkan bahwa dari total 194 laporan yang masuk, sebanyak 184 laporan berhasil diselesaikan oleh Sat Reskrim. Ia menuturkan, keberhasilan ini menunjukkan bahwa aparat kepolisian tetap aktif dan responsif dalam menangani laporan masyarakat, meski jumlah kasus yang terselesaikan mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
"Capaian ini menunjukkan komitmen aparat dalam merespons laporan masyarakat, meski tingkat keberhasilan penyelesaian kasus mengalami penurunan," kata Danang. Ia menambahkan bahwa dari sisi penyelesaian kasus, terjadi penurunan sebesar 43,8 persen atau sebanyak 116 kasus.
Berkaitan dengan kejahatan pencurian, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) mencapai 13 laporan dengan 10 kasus yang sudah diselesaikan. Pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak dua laporan, seluruhnya berhasil diatasi. Sedangkan kasus pencurian kendaraan bermotor, sebanyak 17 laporan, berhasil diselesaikan 19 kasus dari total laporan tersebut.
Menurut Danang, secara umum, indeks kriminalitas di Batu menurun sebesar 26 persen atau 13 kasus dibandingkan tahun 2024. Ia menyebutkan, keberhasilan penanganan kasus ini tidak lepas dari kinerja cepat anggota polisi di lapangan dan peran aktif dari masyarakat setempat.
Namun, di sisi lain, peredaran narkoba di Batu masih menjadi tantangan besar. Satresnarkoba Polres Batu mencatat selama 2025, terdapat 51 kasus terkait sabu-sabu, yang mendominasi semua jenis narkoba yang diperjualbelikan secara gelap. Ada pula lima kasus ganja, lima kasus pil double L, dan satu kasus ekstasi. Polisi menangkap sebanyak 66 tersangka dari berbagai kasus tersebut.
Kompol Danang mengungkapkan bahwa mayoritas tersangka narkoba berada di rentang usia 26 hingga 35 tahun, sebanyak 33 orang. Selanjutnya, kelompok usia 19-25 tahun ada 18 orang, dan usia 36-60 tahun sebanyak 15 orang. Mereka kebanyakan bekerja sebagai buruh atau karyawan (22 orang), mahasiswa (19 orang), dan petani (delapan orang).
Wilayah yang paling banyak terlibat dalam peredaran gelap narkoba adalah Kecamatan Junrejo dengan 34 kasus, diikuti Kecamatan Batu dengan 14 kasus, Pujon tujuh kasus, Bumiaji enam, dan Ngantang satu kasus.
Untuk menangani masalah narkoba ini, polisi mengedepankan dua pendekatan. Sebanyak 21 kasus dengan 23 tersangka ditangani melalui jalur rehabilitasi, sementara 41 kasus lainnya dengan 43 tersangka diproses sesuai hukum. Dari semua pengungkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 409,87 gram sabu-sabu, 355,35 gram ganja setara 62 batang, 76.001 pil dobel L, dan 50 butir ekstasi.
Kompol Danang menegaskan, "Ini adalah komitmen kami untuk terus menekan peredaran narkoba di Kota Batu." Ia berharap dengan kerja sama yang baik, angka narkoba bisa ditekan dan masyarakat tetap aman dari bahaya zat terlarang tersebut.
