Breaking News
KPK Serahkan Aset Rampasan Negara Berupa Tanah kepada Pemerintah Aceh dan Pasuruan     Perkembangan Terbaru Konflik Israel dan Palestina     Mark Ruffalo Menyarankan Cara Presiden Biden Akhiri Kekerasan di Gaza     Kontroversi Pengajaran Sejarah Kolonisasi di Prancis     Anwar El Ghazi Dapat Ganti Rugi dari Mainz Usai Putusan Pengadilan    

Ayah Tega Perkosa Putrinya Sendiri, Polisi Tangkap Pelaku

Seorang pria yang seharusnya melindungi keluarganya, malah melakukan tindakan keji kepada putrinya sendiri. Pelaku berinisial YP yang berusia 46 tahun diduga melakukan kekerasan seksual berkali-kali terhadap anak gadisnya, yang masih di bawah umur. Kejadian ini membuat warga dan pihak berwajib merasa sangat prihatin.

Pelaku akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Batu. Ia dilaporkan oleh istrinya, ES, yang berusia 49 tahun, dan sekaligus ibu korban Bunga (nama samaran). ES baru mengetahui perbuatan ayahnya itu setelah anak perempuannya memberanikan diri menceritakan semuanya kepada keluarganya.

Menurut Kasatreskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, kejadian ini membuat istri pelaku merasa waswas dan curiga. Kecurigaannya semakin kuat ketika pada hari Senin, 17 November 2025, pelaku berpamitan kepada istrinya dengan alasan akan menjemput anaknya di sekolah sekitar pukul 15.00 WIB. Namun, setelah satu jam berlalu, pelaku dan anaknya tidak juga kembali ke rumah.

Merasa ada yang tidak beres, ES pun mengambil inisiatif untuk mencari pelaku dan anaknya. Ia mendatangi rumah kosong yang sebelumnya sudah diceritakan oleh anaknya. Di sana, ia menemukan sepeda motor yang biasanya digunakan pelaku untuk menjemput anaknya terparkir di sana.

Setelah melakukan penyelidikan lebih jauh, polisi akhirnya menangkap pelaku dan membuktikan bahwa tindakan kekerasan seksual itu benar terjadi. Korban mengalami trauma psikis yang mendalam akibat perbuatan ayahnya tersebut. Polisi pun menahan pelaku di Mapolres Batu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dikenakan pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah melalui UU Nomor 17 Tahun 2016. Hukuman untuk pelaku bisa berupa hukuman penjara dan denda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan seksual terhadap anak bisa terjadi di mana saja, bahkan dari orang terdekat seperti keluarga sendiri. Kasus semacam ini sangat menyedihkan, karena merusak masa depan dan kesehatan mental korban.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih peka dan waspada terhadap lingkungan sekitar. Jika ada yang mencurigai atau mengetahui adanya tindakan kekerasan terhadap anak, segera laporkan ke pihak berwajib,” ujar Joko menutup penjelasan. Ini penting agar anak-anak mendapatkan perlindungan dan keadilan.