Sebagai langkah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kota Batu terus memperkuat legalitas aset daerahnya. Baru-baru ini, sejumlah sertifikat tanah diserahkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batu kepada Wali Kota Batu, Nurochman.
Sertifikat ini penting karena memastikan bahwa tanah dan fasilitas umum milik pemerintah memiliki status hukum yang jelas. Dengan adanya sertifikasi, jalur, lahan fasilitas publik, serta prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kini lebih aman dan bisa digunakan secara optimal untuk kebutuhan masyarakat.
Wali Kota Nurochman menjelaskan bahwa legalitas aset adalah fondasi penting dalam pembangunan dan pelayanan publik. "Tanah milik pemerintah harus jelas status hukumnya. Kalau legalitasnya kuat, pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan tanpa hambatan dan tanpa kekhawatiran persoalan hukum di kemudian hari," ujarnya.
Data dari Badan Keuangan, Aset, dan Barang Daerah (BKAD) Kota Batu menyebutkan, total aset tanah milik Pemerintah Kota Batu mencapai sekitar 877 bidang. Aset tersebut termasuk tanah jalan, tanah bidang, dan lahan untuk fasilitas umum dan sarana prasarana lainnya.
Cak Nur, panggilan akrab Wali Kota Batu, menambahkan bahwa proses sertifikasi dilakukan secara bertahap. “Proses ini disesuaikan dengan kesiapan administrasi dan kelengkapan dokumen. Sertifikat yang diserahkan kali ini meliputi tanah jalan dan beberapa tanah bidang yang prosesnya sudah selesai,” katanya.
Dengan adanya percepatan ini, pemerintah berharap bisa memanfaatkan aset daerah dengan lebih maksimal. Selain itu, sertifikasi juga akan membantu menghindari masalah hukum di masa mendatang dan mendukung pembangunan kota yang lebih maju.
"Ini menunjukkan bahwa Pemkot Batu sangat serius menata aset daerah, harus rapi dan terpercaya demi kepentingan masyarakat," tambah Cak Nur.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu, Nasep Vandi Sulistyo, menyampaikan bahwa sertifikasi aset pemerintah menjadi prioritas utama BPN. Tujuannya adalah agar administrasi pertanahan tertib dan aset negara terlindungi dari sengketa maupun penyalahgunaan.
“Sertifikasi aset pemerintah ini penting sebagai langkah pengamanan aset negara,” jelas Nasep Vandi.
Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Andy Sasongko, juga menegaskan komitmen kejaksaan dalam mendampingi dan mengawasi proses pengamanan aset daerah. Ia menyebutkan bahwa pendampingan ini bertujuan agar semua tahapan berjalan sesuai aturan dan aset publik tetap terlindungi dengan baik.
“Kejaksaan mendukung penuh pengamanan dan pemulihan aset daerah demi menjaga aset publik tetap aman dan terlindungi,” tutupnya.
Legalitas aset daerah sertifikasi tanah pelayanan publik Batu aset pemerintah
