DPRD Kota Batu sedang melakukan diskusi penting tentang tiga Raperda atau Rancangan Peraturan Daerah. Raperda ini dibuat untuk membantu mewujudkan kota yang lebih nyaman, adil, dan aman bagi semua warga.
Raperda pertama membahas tentang pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU). Ini adalah infrastruktur seperti jalan, drainase, dan fasilitas umum lainnya yang harus dikelola dengan baik agar masyarakat merasa nyaman dan aman.
Anggota DPRD dari Fraksi PDIP, Khamim Thohari, memimpin pembahasan tentang Raperda PSU. Ia mengatakan, "Kita ingin pengelolaan PSU di Kota Batu berjalan tertib, terintegrasi, dan berkelanjutan. Kepastian hukum dan pelayanan yang berkualitas sangat penting untuk perlindungan masyarakat."
Selain itu, mereka juga membahas tentang tata kelola desa dan perlindungan perempuan serta anak yang menjadi korban kekerasan. Dua rancangan baru ini diusulkan agar pemerintahan desa menjadi lebih baik dan perempuan serta anak-anak yang mengalami kekerasan bisa mendapatkan perlindungan yang tepat.
Ketua Pansus Raperda Tata Kelola Desa, Didik Machmud dari Partai Golkar, menyatakan, "Kita ingin desa di Kota Batu menjadi lebih mandiri dan transparan, serta mampu melayani masyarakat dengan baik."
Sementara itu, Dewi Kartika dari PKB memimpin pembahasan tentang perlindungan perempuan dan anak. Ia menambahkan, "Fokus utama kita adalah pencegahan kekerasan, mekanisme pelaporan, dan pendampingan korban. Sinergi antar lembaga dan masyarakat harus terus dikembangkan."
Dalam rapat-rapat kerja tersebut, para anggota DPRD berusaha memastikan bahwa setiap raperda mampu menjawab kebutuhan warga dan meningkatkan kualitas hidup. Mereka berharap, dengan regulasi ini, Kota Batu akan menjadi kota yang aman, nyaman, dan ramah untuk semua.
Pengamat menilai bahwa langkah DPRD ini sangat positif. Mereka berpendapat bahwa, "Peraturan yang matang dan partisipatif akan membantu melindungi hak-hak warga, terutama yang paling rentan seperti perempuan dan anak-anak."
Sebelumnya, layanan fraksi di DPRD juga menyampaikan apresiasi, tetapi memberikan beberapa catatan agar pengaturan terkait tata kelola desa dan standar teknis PSU lebih diperhatikan. Mereka menekankan pentingnya kualitas drainase, pengelolaan limbah, dan fasilitas sosial agar ketertiban dan kenyamanan tetap terjaga.
Dengan demikian, diharapkan ketiga Raperda ini bisa menjadi dasar yang kuat dalam pembangunan Kota Batu yang tidak hanya maju, tetapi juga adil dan aman bagi seluruh warga.
Raperda strategi Kota Batu perlindungan perempuan tata kelola desa PSU hukum daerah pembangunan berkelanjutan
