Breaking News
KPK Serahkan Aset Rampasan Negara Berupa Tanah kepada Pemerintah Aceh dan Pasuruan     Perkembangan Terbaru Konflik Israel dan Palestina     Mark Ruffalo Menyarankan Cara Presiden Biden Akhiri Kekerasan di Gaza     Kontroversi Pengajaran Sejarah Kolonisasi di Prancis     Anwar El Ghazi Dapat Ganti Rugi dari Mainz Usai Putusan Pengadilan    

Dari Hukuman ke Pemulihan: Kota Batu Ambil Terobosan Baru dengan Pidana Kerja Sosial

Warga Kota Batu kini mendapatkan pendekatan hukum yang lebih manusiawi. Pemerintah setempat, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Batu, telah menandatangani kesepakatan resmi untuk menerapkan pidana kerja sosial. Pidana ini adalah alternatif hukuman yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan keadaan dan hubungan sosial pelaku tindak pidana ringan.

Proses penandatanganan kerjasama dilakukan langsung oleh Wali Kota Batu, Nurochman, dan Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Andy Sasongko. Mereka disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat Lumban Gaol, serta pejabat-pejabat penting dari kejaksaan dan pemerintah daerah se-Jawa Timur. Acara ini menandai langkah baru dalam sistem penegakan hukum di daerah tersebut.

Menurut Wali Kota Nurochman, pidana kerja sosial sangat penting karena mampu menjawab kebutuhan akan keadilan yang seimbang. Ia menjelaskan, pendekatan ini tidak sekadar memberi hukuman, tetapi juga mengutamakan pemulihan hubungan sosial dan rasa keadilan masyarakat. Selain itu, Pemerintah Batu ingin menunjukkan bahwa mereka mendukung pembaruan sistem hukum nasional yang berfokus pada keadilan restoratif.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, juga menyambut baik inisiatif ini. Dia berkata, “Pidana kerja sosial merupakan kebijakan yang produktif dan sejalan dengan program strategis Presiden RI. Kebijakan ini mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum yang lebih adil dan manusiawi tanpa mengabaikan nilai kemanusiaan.”

Selain itu, Khofifah menegaskan bahwa peran aktif kepala daerah sangat menentukan keberhasilan program ini. Ia menyampaikan, “Peran aktif bupati dan wali kota sangat penting agar restorative justice benar-benar berjalan efektif di daerah.”

Dalam sambutannya, Nurochman menegaskan bahwa kebijakan ini juga akan memperkuat ketertiban sosial. Pelaku tindak pidana ringan tetap bertanggung jawab, tetapi dengan cara yang mendorong proses pemulihan hubungan sosial dan manfaat untuk masyarakat luas. “Melalui kerja sama ini, Pemkot Batu menegaskan posisinya sebagai daerah yang mendukung transformasi penegakan hukum yang lebih berorientasi pada keadilan sosial,” katanya.

Secara umum, penerapan pidana kerja sosial ini diharapkan tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga memperkuat solidaritas dan ketertiban sosial di masyarakat. Kebijakan ini menunjukkan bahwa penegakan hukum bisa berlangsung secara lebih manusiawi dan berkeadilan, agar masyarakat merasa lebih dihargai dan memperoleh keadilan yang seimbang. Dengan langkah ini, Kota Batu ingin menjadi contoh daerah lain dalam menerapkan sistem hukum yang lebih manusiawi dan adil.