Breaking News
KPK Serahkan Aset Rampasan Negara Berupa Tanah kepada Pemerintah Aceh dan Pasuruan     Perkembangan Terbaru Konflik Israel dan Palestina     Mark Ruffalo Menyarankan Cara Presiden Biden Akhiri Kekerasan di Gaza     Kontroversi Pengajaran Sejarah Kolonisasi di Prancis     Anwar El Ghazi Dapat Ganti Rugi dari Mainz Usai Putusan Pengadilan    

Operasi Gabungan Berhasil Amankan 94 Ribu Batang Rokok Ilegal dan 30 Miras di Kota Batu

Satpol PP Kota Batu bekerja sama dengan Bea Cukai Malang, Polri, TNI, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menggelar operasi gabungan yang sangat serius. Operasi ini berlangsung mulai bulan Juli hingga Desember 2025. Mereka berhasil menyita puluhan ribu batang rokok tanpa cukai dan minuman keras beralkohol ilegal.

Barang sitaan yang berhasil diamankan itu bernilai sekitar Rp143,46 juta. Barang bukti ini kemudian dipajang dalam sebuah konferensi pers yang diadakan pada hari Rabu, 10 Desember 2025.

Kepala Satpol PP Kota Batu, Faris, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan puncak dari rangkaian kegiatan yang sebelumnya dimulai sejak 13 Agustus. Saat itu pemerintah melakukan sosialisasi ke warga di tingkat RT dan RW di seluruh kota. Tujuannya agar masyarakat memahami bahaya dan bahaya dari peredaran rokok ilegal dan minuman beralkohol tanpa cukai.

Faris menambahkan, "Kami melakukan operasi gabungan yang menargetkan barang-barang cukai ilegal. Dari tiga kecamatan di Kota Batu—yaitu Batu, Bumiaji, dan Junrejo—kami menemukan dan mengamankan 94 ribu batang rokok ilegal." Ia juga menyebut bahwa jumlah ini memang lebih sedikit dibandingkan tahun 2023 yang mencapai sekitar 798.600 batang. Kendati begitu, jumlah ini menunjukkan tren penurunan yang positif.

Faris berharap, kerjasama dalam memberantas rokok ilegal ini tetap dilakukan di tahun 2026 agar peredaran barang ilegal bisa semakin berkurang.

Di tempat lain, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi dari Bea Cukai Malang, Pietoyo Pribadi, menegaskan bahwa konferensi pers ini dilakukan supaya pengawasan berjalan transparan. Barang sitaan yang sudah dinyatakan sebagai Barang Milik Negara (BMN) akan dimusnahkan agar tidak menyebar lagi.

Pietoyo menyebutkan bahwa ada empat kasus yang sedang ditangani. Selain dari hasil tembakau ilegal sebanyak 94 ribu batang, pihaknya juga menyita 18 liter minuman beralkohol tanpa cukai, yang setara dengan sekitar 30 botol. Kerugian yang dialami negara dari barang ilegal ini diperkirakan mencapai Rp73 juta.

Operasi dan sosialisasi ini didukung oleh dana dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Selain aparat penegak hukum, masyarakat juga berperan penting dalam keberhasilan pengungkapan kasus ini. Mereka aktif memberikan informasi jika mengetahui aktivitas ilegal di lingkungannya.

Pietoyo mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam penjualan, pembelian, atau usaha industri rokok ilegal. Ia menambahkan bahwa izin usaha untuk industri hasil tembakau sebenarnya mudah diperoleh. Memberantas rokok ilegal sangat penting supaya negara tidak kehilangan potensi pendapatan dari cukai dan masyarakat bisa mendapatkan manfaatnya secara adil.

Kesimpulannya, operasi ini menunjukkan komitmen kuat antara aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memutus rantai peredaran barang kena cukai ilegal. Upaya ini juga untuk melindungi konsumen dan menjaga sumber pendapatan negara demi kesejahteraan masyarakat.