Reog Ponorogo, sebuah tarian tradisional yang sangat terkenal dari daerah Ponorogo, resmi masuk dalam daftar Warisan Budaya Takbenda Dunia milik UNESCO. Pemasukan ini diumumkan dalam sidang penting UNESCO yang berlangsung di Paraguay pada 4-5 Desember 2024. Penetapan ini menandai pengakuan internasional terhadap kekayaan budaya Indonesia.
Organisasi UNESCO, yang merupakan badan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bertugas melindungi dan mempromosikan budaya dunia, menempatkan Reog Ponorogo dalam kategori yang sangat penting yaitu daftar warisan budaya yang membutuhkan perlindungan mendesak. Ini artinya, tradisi Reog ponorogo sangat berisiko punah jika tidak segera dilindungi dan dilestarikan kembali.
Seorang pejabat dari Kementerian Kebudayaan Indonesia, Endah T.D. Retnoastuti, menyatakan bahwa masuknya Reog ke dalam daftar ini membuka peluang besar untuk memperkuat perlindungan tradisi tersebut. Menurutnya, UNESCO memperhatikan potensi besar Reog Ponorogo karena keberhasilannya di tengah apa yang disebut sebagai "urgent safeguarding list".
Pihak UNESCO memilih tradisi ini karena dinilai memenuhi lima kriteria utama. Kriteria pertama adalah bahwa Reog Ponorogo adalah warisan budaya takbenda. Kedua, tradisi ini membutuhkan perlindungan segera karena berisiko hilang. Ketiga, komunitas lokal memiliki langkah-langkah yang memungkinkan praktik tradisional ini tetap berkelanjutan. Keempat, proses nominasi diinisiasi dengan persetujuan dari masyarakat dan komunitasnya secara sukarela dan penuh informasi. Kelima, data tentang Reog sudah tercantum dalam daftar inventaris budaya nasional Indonesia.
Endah menambahkan bahwa UNESCO tertarik pada potensi Reog Ponorogo karena keberlangsungan dan perkembangan tradisi ini di masyarakat Indonesia sangat besar. "Reog Ponorogo sudah menjadi bagian penting dari kebudayaan Indonesia yang dikenal oleh dunia," katanya dalam sebuah konferensi pers di Museum Nasional, Jakarta,.
Plt. Bupati Ponorogo, Lisdyarita, merasa sangat bangga dan bersyukur atas pengakuan internasional ini. Ia menyampaikan bahwa pencapaian ini adalah hasil kerja keras seluruh masyarakat dan pelaku seni Reog Ponorogo. Ia menegaskan bahwa, "Pengakuan ini bukan hanya milik Ponorogo, tetapi juga seluruh rakyat Indonesia. Kami berterima kasih kepada semua pihak, khususnya para seniman yang dengan tekun menjaga tradisi ini agar diakui dunia."
Selain itu, Lisdyarita bersama pejabat daerah dan perwakilan pelaku seni berangkat ke Jakarta untuk menerima simbolis piagam dari UNESCO. Mereka juga mengungkapkan bahwa perjalanan proses pengajuan masuknya Reog ke UNESCO cukup panjang dan memerlukan berbagai tahapan, mulai dari pengumpulan dokumen, penelitian, pembuatan video, hingga presentasi di forum internasional.
Pemerintah Indonesia menunjukkan komitmennya dalam melestarikan warisan budaya ini dengan menyatakan kesiapan mendukung berbagai program pelestarian, termasuk edukasi dan pemberdayaan pelaku tradisi. Endah T.D. Retnoastuti menegaskan bahwa pelestarian Reog tidak hanya soal menjaga tradisi, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan para pelaku seni dan komunitasnya.
Pencapaian ini juga menambah daftar warisan budaya Indonesia lainnya yang diakui UNESCO, seperti Kolintang dan Kebaya, yang turut menerima sertifikat resmi dari UNESCO. Menurut Endah, hal ini merupakan mandat dan tanggung jawab besar agar tradisi ini dapat terus diwariskan kepada generasi berikutnya.
Kita semua di Indonesia kini memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga dan melestarikan kebudayaan yang telah berusia ratusan tahun ini. Melalui pengakuan internasional dari UNESCO, diharapkan Reog Ponorogo akan semakin dikenal dan dilestarikan di dunia internasional, serta mampu memberi manfaat dan kebanggaan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Reog Ponorogo warisan budaya UNESCO pelestarian tradisi budaya Indonesia
