Seorang perempuan yang bekerja sebagai Disc Jockey atau DJ di Kota Malang, berinisial US, berusia 27 tahun, menjadi korban penganiayaan berat. Pelakunya adalah pacarnya sendiri, APN, yang berumur 25 tahun dan juga berprofesi sebagai DJ. Kejadian ini terungkap setelah sebuah video menunjukkan kondisi korban yang penuh luka lebam menyebar luas di media sosial dan mendapatkan perhatian banyak orang.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, mengonfirmasi bahwa penganiayaan terjadi pada hari Minggu pagi, tanggal 16 November 2025. Namun, korban baru melaporkan kejadian ini ke polisi sepuluh hari kemudian, tepatnya pada hari Rabu, 26 November 2025. Hal ini sering terjadi karena banyak perempuan enggan melapor karena mengalami rasa takut dan malu.
Tak berapa lama setelah laporan itu, polisi langsung bergerak cepat. Pada malam hari tanggal 27 November 2025, pelaku APN berhasil ditangkap di rumah orangtuanya di daerah Wagir. Kapolres mengatakan, “Alhamdulillah, kurang dari 2x24 jam, pelaku sudah kami amankan.”
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif kekerasan ini diduga karena rasa cemburu dari pelaku. Kapolresta menjelaskan, “Pelaku mempertanyakan mengapa korban menerima uang dari orang lain. Mereka lalu terlibat cekcok hingga berujung kekerasan.” Kejadian ini menunjukkan bahwa masalah kecemburuan yang berlebihan bisa memicu kekerasan dalam hubungan.
Pelaku APN saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Hukuman maksimalnya adalah lima tahun penjara. Tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di kepolisian masih menyelidiki kasus ini dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Namun, kasus ini bukan hanya tentang satu orang saja. Data dari Komnas Perempuan tahun 2024 menunjukkan bahwa ada lebih dari 330.000 kasus kekerasan terhadap perempuan di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, kekerasan yang terjadi di ranah pribadi, seperti di rumah atau hubungan pasangan, menjadi yang paling banyak terjadi. Kasus di Malang ini menjadi cermin bahwa kekerasan gender sering dilakukan oleh orang dekat dan dalam kehidupan sehari-hari.
Seorang perwakilan dari Komnas Perempuan menyebutkan, “Kasus ini merupakan contoh dari kekerasan berbasis gender yang banyak terjadi di lingkungan keluarga atau hubungan personal. Banyak korban merasa takut dan enggan untuk melapor.”
Selain itu, data nasional menunjukkan bahwa hampir separuh dari korban kekerasan gender adalah anak dan remaja. Kasus seperti yang dialami US menunjukkan bahwa kekerasan bisa menimpa siapa saja, tidak memandang usia atau profesi, termasuk mereka yang bekerja di industri hiburan.
Para ahli mengingatkan bahwa banyak kasus kekerasan yang tidak dilaporkan ke pihak berwenang. Mereka menyebut ini sebagai “underreporting,” yaitu kondisi di mana hanya sekitar 10% dari total kasus yang diketahui karena adanya stigma sosial, ketidakpercayaan terhadap sistem hukum, dan rasa takut korban.
Melihat kenyataan ini, para pemangku kepentingan—seperti pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat—mengajak semua orang untuk bersama-sama meningkatkan sistem pelaporan yang aman dan mudah diakses. Mereka juga mendorong penggunaan teknologi digital agar korban lebih mudah melapor.
Selain itu, pendidikan tentang kesetaraan gender dan kesehatan reproduksi harus dimasukkan ke dalam kurikulum sekolah sebagai langkah pencegahan. Kapolresta Nanang Haryono juga mengimbau agar siapa saja yang mengalami kekerasan tidak ragu melapor ke polisi. “Penanganan yang cepat sangat penting agar kekerasan tidak semakin parah,” ujarnya.
Dengan bekerja sama, diharapkan kekerasan terhadap perempuan bisa diminimalisasi dan dunia menjadi tempat yang lebih aman dan adil untuk semua orang.
Kasus kekerasan gender perempuan di Malang dan pentingnya pelaporan
