Breaking News
KPK Serahkan Aset Rampasan Negara Berupa Tanah kepada Pemerintah Aceh dan Pasuruan     Perkembangan Terbaru Konflik Israel dan Palestina     Mark Ruffalo Menyarankan Cara Presiden Biden Akhiri Kekerasan di Gaza     Kontroversi Pengajaran Sejarah Kolonisasi di Prancis     Anwar El Ghazi Dapat Ganti Rugi dari Mainz Usai Putusan Pengadilan    

Industri Internet Bersiap Hadapi Isu Kuota Hangus yang Berpotensi Rugi Hingga Triliunan Rupiah

Akibat dari kebijakan pemotongan otomatis kuota internet saat masa aktif paket berakhir kembali mendapatkan perhatian. Indonesian Audit Watch (IAW) mengungkapkan bahwa sistem ini berpotensi menimbulkan kerugian besar, yang bahkan bisa mencapai Rp600 triliun. Sistem yang otomatis ini biasanya memotong kuota tanpa pemberitahuan saat masa aktif paket habis, dan menurut IAW, ini bisa merugikan negara dan warga secara finansial.

Iskandar Sitorus, Sekretaris Jenderal sekaligus pendiri IAW, menyatakan bahwa praktik ini sudah berlangsung lebih dari 15 tahun. Ia menilai bahwa, selama waktu itu, tidak ada pengawasan yang cukup dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, sistem tersebut telah berjalan tanpa pengawasan yang jelas dan bisa dianggap sebagai bentuk kejahatan digital yang sistematis, karena merampas hak digital dari pengguna. Ia juga menegaskan bahwa teknologi saat ini sebenarnya mampu menyediakan laporan secara transparan dan real-time, seperti yang sudah digunakan dalam sistem listrik prabayar dan saldo e-toll, yang seharusnya bisa mencegah penyalahgunaan dana pengguna.

Dalam penilaian IAW, kebijakan ini tidak hanya sebuah kelalaian, tetapi merupakan kejahatan ekonomi digital yang merugikan masyarakat dan negara. Mereka menilai bahwa dana yang tidak digunakan dan secara otomatis hangus tersebut dapat mencapai jumlah yang sangat besar setiap tahun, yaitu sekitar Rp63 triliun dan totalnya bisa mencapai Rp600 triliun.

Selain itu, IAW menyatakan bahwa kuota internet yang dibeli masyarakat sebenarnya adalah aset digital, yang seharusnya dihargai dan dihormati. "Kuota tersebut bukan hanya waktu pakai, melainkan sebuah hak digital yang sah. Oleh karena itu, tidak boleh begitu saja dimusnahkan begitu saja saat masa berlaku habis," ujar Iskandar.

Dalam upaya menegakkan keadilan, IAW mendesak pemerintah dan pihak terkait untuk melakukan audit menyeluruh terhadap semua operator seluler dan anak usaha dari perusahaan pelat merah agar praktik ini segera dihentikan. Mereka meminta agar pengawasan ketat dilakukan agar hak konsumen bisa terlindungi dan keuangan negara tidak lagi dirugikan secara besar-besaran.

Reaksi terhadap isu ini pun beragam. Beberapa pihak dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan perhatian besar dan mempertanyakan praktik ini. Mereka mendukung adanya pengawasan dan audit ketat terhadap operator telekomunikasi yang terlibat.

Dengan isu ini makin mencuat, diharapkan pemerintah dan regulator dapat mengambil langkah cepat untuk memastikan praktik bisnis yang adil dan transparan di industri teknologi dan telekomunikasi Indonesia.