Breaking News
KPK Serahkan Aset Rampasan Negara Berupa Tanah kepada Pemerintah Aceh dan Pasuruan     Perkembangan Terbaru Konflik Israel dan Palestina     Mark Ruffalo Menyarankan Cara Presiden Biden Akhiri Kekerasan di Gaza     Kontroversi Pengajaran Sejarah Kolonisasi di Prancis     Anwar El Ghazi Dapat Ganti Rugi dari Mainz Usai Putusan Pengadilan    

Pemerintah Ponorogo Salurkan Bantuan Tunai dari Dana Cukai Tembakau kepada Ribuan Warga

Sebanyak 6.000 warga di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, menerima bantuan langsung tunai (BLT) yang berasal dari dana hasil cukai tembakau. Dana ini berasal dari Anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Bantuan tersebut diberikan kepada berbagai kelompok, termasuk buruh pabrik rokok, buruh tani tembakau, serta masyarakat yang tergolong kelompok rentan. Setiap penerima mendapatkan uang sebesar Rp 900.000. Pemberian bantuan ini pada tahun ini mencapai total senilai Rp 5,4 miliar.

Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita, atau yang akrab disapa Bunda Lis, memutuskan agar jumlah penerima bantuan tetap sebanyak 6.000 orang. Ia juga menegaskan, meskipun besarnya anggaran yang tersedia terbatas, pihaknya memilih untuk mempertahankan jumlah penerima tersebut. "Lebih baik anggaran disesuaikan, tetapi tetap menjangkau 6.000 orang," katanya. Sempat muncul wacana untuk membagi bantuan ini menjadi dua bagian, tetapi Bunda Lis menyatakan bahwa bantuan harus diberikan secara penuh, karena tidak ada cinta yang dibagi dua.

Dalam acara penyerahan simbolis bantuan, Bunda Lis menyampaikan harapannya. Ia berharap, bantuan ini bisa memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat. "Manfaatkan bantuan ini dengan sebaik-baiknya. Semoga apa yang kita lakukan hari ini terus menjadi bentuk pelayanan kepada masyarakat dan membantu mewujudkan kesejahteraan bersama," ujarnya.

Selain itu, Plt Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Ponorogo, Arief Effendi, menjelaskan bahwa penyaluran BLT dari DBHCHT akan berlangsung secara bergelombang dari tanggal 25 hingga 28 November 2025. Lokasi penyaluran dilakukan di beberapa balai desa, seperti di Kecamatan Badegan, Kauman, Balong, Slahung, dan Mlarak, agar memudahkan para buruh dan petani tembakau dalam menerima bantuan.

Dia juga menambahkan bahwa penyaluran dana tersebut mengikuti aturan dari pemerintah pusat, yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024. Dana tersebut memang diperuntukkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum di daerah penghasil tembakau.

Dengan bantuan ini, diharapkan masyarakat yang membutuhkan dapat terbantu dan perekonomian mereka bisa membaik. Pemerintah terus berupaya agar dana cukai hasil tembakau bisa dimanfaatkan secara maksimal demi kebaikan warga.