Wali Kota Batu, Nurochman atau yang dikenal dengan sebutan Cak Nur, mengungkapkan bahwa pemerintah kota sedang berusaha memperbaiki layanan dasar masyarakat. Mereka mengusulkan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) yang dibahas bersama DPRD, dewan perwakilan rakyat di kota tersebut. Tiga raperda ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan melindungi warga.
Raperda pertama adalah perubahan Perda Kota Batu nomor 4 tahun 2020 tentang penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan fasilitas umum (PSU). Fasilitas umum ini meliputi jalan lingkungan, drainase, dan ruang terbuka hijau. Raperda ini penting untuk memastikan bahwa fasilitas tersebut memenuhi standar dan tidak menimbulkan masalah di masa depan. Menurut Cak Nur, kualitas fasilitas umum sangat mempengaruhi kenyamanan hidup warga sehari-hari.
"PSU adalah layanan dasar yang digunakan warga setiap hari. Kualitas PSU menentukan kenyamanan hidup warga. Jalan lingkungan, drainase, hingga ruang terbuka harus memenuhi standar. Tidak boleh setengah-setengah,” ujarnya.
Selanjutnya, ada Raperda tentang Tata Kelola Desa. Pemerintah berpendapat bahwa desa adalah ujung tombak pembangunan dan pelayanan langsung kepada masyarakat. Oleh karena itu, regulasi ini bertujuan untuk memberikan kekuatan dan kewenangan lebih besar kepada desa agar mereka bisa membangun dan memajukan desanya sesuai kebutuhan dan karakteristik warga. Dengan begitu, diharapkan dapat mengurangi kesenjangan pembangunan antar desa dan meningkatkan keadilan sosial.
"Desa memegang peran kunci dalam akses layanan paling dekat dengan warga. Karena itu, regulasi baru harus menghadirkan kepastian kewenangan dan peningkatan kapasitas aparatur. Jika layanan dasar ingin cepat dan efektif, desa harus diperkuat. Regulasi ini harus memberdayakan, bukan membebani,” jelas Cak Nur.
Tiga raperda terakhir berkaitan dengan Perlindungan Perempuan dan Anak. Regulasi ini dibuat untuk menciptakan layanan yang responsif dan terpadu terhadap kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan dan anak. Raperda ini diharapkan mampu menghapus stigma terhadap korban dan memerangi budaya patriarki yang masih berkembang. Pemerintah juga ingin memperkuat sistem pendukung, mulai dari keluarga, desa, sekolah, hingga tempat kerja.
Cak Nur menambahkan bahwa peningkatan kapasitas tenaga SDM, infrastruktur layanan, serta kehadiran psikolog dan konselor sangat penting. Sistem pendukung ini harus mampu menangani kasus dengan cepat dan efektif. Dukungan anggaran dan sistem informasi online bernama SIMFONI PPA juga akan sangat membantu dalam pengelolaan dan pengawasan proses perlindungan terhadap perempuan dan anak.
"Warga harus merasa aman. Sistem perlindungan tidak boleh menunggu masalah membesar. Ia harus hadir cepat, profesional, dan berpihak pada korban. Maka ketiga Raperda dapat selesai dengan substansi yang kuat, terukur, dan berorientasi pada layanan publik. Kualitas regulasi akan menentukan kualitas pelayanan daerah di masa mendatang," tegas Cak Nur.
Regulasi layanan publik Kota Batu perlindungan perempuan dan anak tata kelola desa
