Polisi dari Sat Resnarkoba Polres Batu berhasil menangkap enam orang yang diduga sebagai pengedar dan kurir narkoba di wilayah Kota Batu dan sekitarnya. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas terkait narkoba.
Menurut penjelasan dari pihak polisi, dari keenam tersangka, polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 227,68 gram dan 54 ribu pil koplo yang biasa digunakan untuk menyebabkan efek euforia dan ketergantungan. Barang bukti ini memiliki nilai mencapai sekitar Rp408,2 juta di pasaran gelap.
Enam tersangka yang diringkus memiliki inisial berbeda. Mereka adalah AF (21) dari Karangploso, Kabupaten Malang. Kemudian NZS (21), BOD (25), JT (38), dan AWA (31), semuanya berasal dari Bumiaji, Kota Batu. Selain itu, tersangka lainnya adalah FBA (20) dari Junrejo, Kota Batu. Mereka diketahui telah beroperasi sebagai pengedar maupun kurir selama kurang lebih dua tahun.
Dalam penjelasannya, Wakapolres Batu, Kompol Danang Yudanto, menyatakan bahwa meskipun keenam tersangka beroperasi di wilayah yang berdekatan, mereka memiliki jaringan yang terpisah dan tidak saling terkait langsung. Polisi menduga mereka menggunakan metode distribusi yang disebut “ranjau,” di mana narkoba disembunyikan di berbagai tempat agar sulit dilacak.
Barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan dari keempat penyitaan berbeda beratnya. Masing-masing adalah 161,85 gram, 14,85 gram, 31,08 gram, dan 14,30 gram. Selain itu, polisi juga menyita 54 ribu butir pil koplo dari tangan para tersangka.
Para tersangka dikenakan pasal-pasal berat sesuai hukum Indonesia. Mereka diproses sesuai Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yang dapat menghukum mereka penjara minimal empat tahun dan bisa seumur hidup. Satu tersangka yang diduga mengedarkan pil koplo dikenakan pasal dalam UU Kesehatan terbaru, yang memberikan hukuman penjara antara tujuh hingga dua belas tahun.
Kasat Resnarkoba Polres Batu, Iptu Boby Abadi Rustam, menjelaskan detail identitas dan barang bukti dari masing-masing tersangka. AF alias Tembul, warga Karangploso, ditangkap di Kelurahan Temas, dan polisi menyita dari tangannya sebanyak 151,85 gram sabu. NZS alias Sakom, dari Bumiaji, juga diamankan di tempat yang sama dengan barang bukti 14,85 gram sabu.
Selain itu, tersangka VBA alias Gopek dari Junrejo dan BOD dari Bumiaji juga diamankan di Desa Pendem dengan barang bukti masing-masing 31,08 gram sabu. Tersangka Jete, warga Bumiaji, ditangkap di Desa Pesanggrahan dengan barang bukti berupa 54 ribu pil koplo dan 5,60 gram sabu. Sedangkan AWA dari Bumiaji, ditangkap di Desa Sumberejo dengan barang bukti 14,30 gram sabu.
Boby menambahkan bahwa mereka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang aktif menyasar wilayah Kota Batu. Polisi menduga mereka menggunakan pola distribusi yang rapi dan tersebar agar sulit dilacak, salah satunya dengan sistem “ranjau”. Saat ini, polisi terus mengembangkan jaringan mereka dan berjanji akan memberantas peredaran narkoba secara tegas dan berkelanjutan.
“Kami tidak akan berhenti. Kota Batu harus bersih dari narkoba. Penindakan akan terus kami lakukan,” tegas Boby.
pengedar narkoba Batu sabu pil koplo polisi jaringan kriminal
