Breaking News
KPK Serahkan Aset Rampasan Negara Berupa Tanah kepada Pemerintah Aceh dan Pasuruan     Perkembangan Terbaru Konflik Israel dan Palestina     Mark Ruffalo Menyarankan Cara Presiden Biden Akhiri Kekerasan di Gaza     Kontroversi Pengajaran Sejarah Kolonisasi di Prancis     Anwar El Ghazi Dapat Ganti Rugi dari Mainz Usai Putusan Pengadilan    

Pakar Ungkap Lemahnya Perlindungan Hukum dan Dampak Psikologis dari Bullying di Indonesia

Kasus perundungan dan cyberbullying yang semakin sering terjadi di Indonesia menjadi perhatian serius. Pakar mengingatkan bahwa sistem hukum saat ini belum cukup kuat untuk melindungi para korban dari kekerasan yang terjadi di lingkungan mereka.

Menurut Nurini Aprilianda, seorang pakar hukum pidana anak dari Universitas Brawijaya (UB), masalah utama terletak pada belum adanya undang-undang nasional yang lengkap dan mengatur secara spesifik soal bullying. Ia menjelaskan bahwa kerangka hukum yang ada saat ini terpecah-belah. "UU Perlindungan Anak fokus pada kekerasan yang menyebabkan luka fisik, dan melindungi korban dari kekerasan psikis, tetapi tidak cukup lengkap dalam mengatur bullying secara umum," ujarnya.

Dia juga menambahkan bahwa UU ITE berlaku hanya untuk kasus cyberbullying dan berfokus pada bukti elektronik. Sedangkan KUHP, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, memiliki keterbatasan dalam mendefinisikan apa itu bullying secara rinci dan komprehensif. Kondisi ini membuat banyak kasus bullying sulit mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal.

Nurini mengungkapkan keinginan banyak akademisi agar dibuatkan Undang-Undang Anti-Bullying nasional yang jelas. "UU ini harus mengatur definisi, pencegahan, peran sekolah dan orang tua, serta edukasi yang diperlukan agar bullying bisa dikendalikan secara lebih efektif," katanya.

Selain dari sudut pandang legal, dari sisi psikologis, Ulifa Rahma dari UB memperingatkan bahwa perundungan menunjukkan bahwa lingkungan pendidikan kita belum aman untuk perkembangan mental anak dan remaja. “Masa remaja adalah masa penting di mana mereka membentuk identitas diri. Jika terkena bullying, trauma yang ditimbulkan bisa sangat dalam dan bahkan berujung pada pikiran untuk melakukan bunuh diri atau membalas dendam,” tuturnya.

Ulifa menjelaskan bahwa perilaku bullying adalah hasil dari gabungan berbagai faktor, mulai dari individu, keluarga, hingga kebijakan pendidikan dan publik. Oleh karena itu, penanggulangan harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak parsial. “Pendekatan trauma-informed dan intervensi sistemik harus dilakukan bersamaan, agar korban bisa mendapatkan perlindungan dan penyembuhan yang tepat,” imbuhnya.

Lebih jauh, Ulifa menekankan perlunya program pencegahan yang berbasis bukti dan praktik nyata. Seperti penegakan aturan sekolah yang tegas, pendidikan empati, dan upaya membantu anak mengelola emosi serta menghadapi konflik. Program ini diyakini sangat efektif jika diterapkan secara konsisten di semua sekolah.

Di tingkat masyarakat, ia menambahkan pentingnya membangun budaya tanpa kekerasan dan meningkatkan literasi tentang kesehatan mental. “Masyarakat harus memahami pentingnya saling menghormati dan tidak menoleransi kekerasan dalam bentuk apa pun,” tuturnya.

Nurini juga mengingatkan, bahwa selain memperbaiki sistem hukum, peningkatan pemahaman masyarakat tentang modus cyberbullying penting dilakukan. Ia menegaskan bahwa penanganan bullying harus menggabungkan pendekatan hukum dan psikologi. “Lebih dari sekadar sanksi, pelaku perlu mendapatkan pendampingan dan proses rehabilitasi,” katanya.

Pakarnya sepakat bahwa kondisi darurat bullying ini menuntut penanganan sistematik dan terintegrasi. Mulai dari kebijakan di tingkat nasional, aksi di sekolah, hingga pendekatan di masyarakat. Tanpa langkah konkret ini, generasi muda Indonesia akan terus menjadi korban dan mengalami luka yang menyakitkan dalam keheningan yang berlarut-larut.