Breaking News
KPK Serahkan Aset Rampasan Negara Berupa Tanah kepada Pemerintah Aceh dan Pasuruan     Perkembangan Terbaru Konflik Israel dan Palestina     Mark Ruffalo Menyarankan Cara Presiden Biden Akhiri Kekerasan di Gaza     Kontroversi Pengajaran Sejarah Kolonisasi di Prancis     Anwar El Ghazi Dapat Ganti Rugi dari Mainz Usai Putusan Pengadilan    

Polisi Tangkap Lima Tersangka Kasus Kekerasan di Event Musik Kota Batu

Jum'at (21/11), polisi dari Polres Batu mengumumkan bahwa mereka telah menangkap lima orang tersangka yang terlibat dalam kejadian kekerasan di sebuah acara musik hardcore. Kejadian ini terjadi di Kota Batu pada hari Minggu tanggal 16 November lalu, saat sebuah acara musik berlangsung di lokasi tersebut.

Insiden tersebut melibatkan pengeroyokan terhadap dua personel band Husttle, Irmanda Putra dan One Regi Febriansyah, yang saat itu sedang tampil di panggung. Kedua musik ini menjadi korban kekerasan saat mereka sedang menikmati pertunjukan. Saat mereka sedang melakukan moshing—aksi menari dengan gerakan melompat dan berguling yang sering dilakukan saat menikmati musik keras—mereka bersenggolan dengan sekelompok penonton yang kemudian memicu keributan.

Menurut keterangan polisi, aksi moshing dianggap hal yang lumrah dalam komunitas musik hardcore. Tetapi, para pelaku yang merasa tersinggung salah paham dan justru menganggapnya sebagai tantangan berduel. Kerusuhan pun pecah dan berujung pada kekerasan fisik hingga adanya pembacokan.

Pelaku pelaku yang ditangkap, sebagian masih di bawah umur. Mereka adalah HM (17 tahun) dari Desa Sumberejo dan OS (16 tahun) dari Desa Tlekung, Kota Batu. Selain itu, ada juga tersangka dewasa, NN (25) dari Kelurahan Temas, Kota Batu, dan YNM (18) dari Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Yang paling utama adalah MMAL, warga Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, yang diduga sebagai pelaku utama pembacokan tersebut.

Pelaku utama ini pernah berurusan dengan hukum sebelumnya, karena dia adalah residivis yang pernah dilepaskan karena masih berstatus di bawah umur. Saat insiden terjadi, MMAL membawa sebilah celurit, sebuah senjata tajam yang digunakan untuk melukai Irmanda Putra di pundaknya. Saat kejadian, pelaku juga sempat menyembunyikan senjata tersebut di balik bajunya sebelum menyabitkan korban.

Kapolres Batu, Kompol Danang Yudanto, menyatakan bahwa total ada sekitar 11 orang yang terlibat dalam kerusuhan ini. "Hari ini, kita tetapkan lima tersangka sebagai pelaku penganiayaan, termasuk pelaku utama. Dua dari mereka masih di bawah umur," katanya saat konferensi pers.

Populasi pelaku yang melakukan kekerasan ini dikenai pasal 170 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan. Sedangkan, pelaku utama yang melakukan pembacokan dijerat pasal 351 ayat (2), terkait penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Kasus ini bermula dari ketidakpuasan para pelaku terhadap aksi moshing yang dilakukan Irmanda Putra sebelum tampil. Menurut Kasat Reskrim Iptu Joko Suprianto, seharusnya dalam komunitas hardcore, pukulan dan tendangan saat moshing adalah hal yang biasa. Namun, reaksi dari para pelaku berbeda dan akhirnya memicu kekerasan besar-besaran.

Setelah kerusuhan, korban sempat diarak keluar dari lokasi acara oleh pelaku. Saat itu, salah satu dari mereka, berinisial RJ alias Bopak, memberikan sebilah celurit kepada MMAL. Pelaku utama tersebut menyembunyikan senjata tajam itu di balik punggungnya lalu menyabitkan pundak kanan Irmanda.

Peristiwa tragis ini menjadi pengingat bahwa kekerasan di tempat umum seperti acara musik harus dihindari, agar semua orang dapat menikmati musik dengan aman dan nyaman. Polisi pun terus memburu pelaku lain yang masih buron supaya keadilan bisa ditegakkan.