Rabu, 19 November 2025, Pemerintah Kabupaten Ponorogo mulai membahas anggaran untuk tahun berikutnya yaitu APBD 2026. Acara ini digelar di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo. Dalam rapat tersebut, Plt. Bupati Ponorogo, Hj. Lisdyarita, atau yang sering dipanggil Bunda Rita, secara resmi menyampaikan nota pengantar tentang rancangan anggaran tersebut kepada anggota DPRD.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, S.H., M.Si. Ia berharap proses pembahasan anggaran ini bisa selesai sebelum akhir November. Ia mengatakan, "Dengan penyampaian nota pengantar ini, kita resmi memulai pembahasan APBD 2026. Kami berharap, seluruh proses selesai satu bulan sebelum tahun anggaran berakhir."
Pembahasan APBD sangat penting karena menjadi acuan utama dalam pembangunan daerah. APBD digunakan untuk membiayai kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti pembangunan jalan, pendidikan, kesehatan, dan lainnya. Tahun 2026, total anggaran yang disusun diperkirakan mencapai sekitar Rp2,239 triliun. Dana ini berasal dari beberapa sumber, termasuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp524 miliar dan transfer dari pemerintah pusat sekitar Rp1,7 triliun.
Sementara itu, dana yang akan digunakan untuk kegiatan operasional dan pembangunan mencapai sekitar Rp1,6 triliun. Ada pula dana cadangan sebesar Rp108 miliar untuk keperluan pembangunan atau belanja modal, serta Rp5 miliar untuk dana tak terduga, yang digunakan untuk keperluan mendadak atau darurat. Dana tak terduga sangat penting, terutama menjelang musim hujan, agar daerah siap menghadapi kemungkinan bencana alam dan kebutuhan mendesak lainnya.
Menurut Dwi Agus, meskipun ada perubahan signifikan dari draft awal pada 12 September lalu yang berjumlah Rp2,5 triliun, anggaran tahun ini mengalami penyesuaian karena adanya surat edaran dari Menteri Keuangan. Surat tersebut berisi pengurangan transfer dana dari pusat ke daerah dan penyesuaian Dana Penghasilan Tetap (DPHTP). Akibatnya, angka anggaran berkurang sekitar Rp261 miliar, sehingga struktur anggaran harus kembali disusun dan dibahas secara detail oleh DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Harapannya, proses pembahasan bisa berjalan efektif dan transparan, sehingga APBD 2026 benar-benar bisa menjadi alat pembangunan yang berfokus pada kepentingan rakyat," ujar Dwi Agus saat diwawancarai wartawan.
Sesi pembahasan anggaran ini sangat krusial. Karena selain menyusun anggaran yang sesuai kebutuhan, DPRD juga harus menyesuaikan dengan kebijakan nasional yang mempengaruhi dana transfer ke daerah. Proses ini nanti akan dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan TAPD.
Sebelumnya, Plt. Bupati Hj. Lisdyarita menjelaskan bahwa sesuai peraturan undang-undang, kepala daerah wajib menyerahkan rancangan APBD paling lambat 60 hari sebelum tahun anggaran berakhir. Salah satu dokumen penting yang harus disertakan adalah nota keuangan yang berisi gambaran keuangan daerah dan penjelasan terkait rancangan APBD 2026.
Sekitar akhir tahun, diharapkan seluruh proses ini dapat selesai dengan baik. Dengan begitu, anggaran yang disusun dapat digunakan secara optimal untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Ponorogo.
