Warga masyarakat di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, akhirnya mendapatkan hak hukum atas tanah yang sudah mereka tempati selama puluhan tahun. Ini terjadi karena pemerintah melalui Kementerian Kehutanan RI menyetujui pelepasan kawasan hutan seluas 27,73 hektare.
Pelepasan ini dilakukan melalui program yang bernama Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Tanah Kawasan Hutan, atau disingkat PPTPKH. Program ini bertujuan agar masyarakat yang tinggal di kawasan hutan bisa memperoleh hak hukum atas tanah mereka.
Sekretaris Daerah Ponorogo, Sugiri Sancoko, menjelaskan bahwa lahan yang dilepaskan tersebar di 24 desa dan 12 kecamatan di daerah tersebut. Mayoritas tanah itu akan digunakan sebagai permukiman penduduk yang selama ini tinggal di kawasan tersebut tanpa sertifikat resmi.
Salah satu lokasi penting adalah di kawasan Gunung Gede, Desa Cepoko, Kecamatan Ngrayun. Di tempat ini, sejak tahun 1991, telah tinggal 59 kepala keluarga dari Dukuh Pucung, Desa Jrakah, Kecamatan Sambit. Mereka harus direlokasi karena kawasan itu rawan longsor.
Sugiri Sancoko menambahkan bahwa dari total wilayah yang dilepaskan, kawasan Gunung Gede merupakan bagian terbesar. "Dari sepuluh titik total 27,73 hektare, paling besar di Gunung Gede karena dulu ada relokasi korban longsor," katanya dalam sebuah rapat di Aula Bapperida, Rabu, 24 September 2025.
Setelah keputusan pelepasan ini, proses selanjutnya adalah melakukan pengukuran tanah dan pemasangan patok batas-batas wilayah secara resmi. Data hasil pengukuran nantinya akan diserahkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk penerbitan sertifikat hak milik kepada warga.
“Akhir Oktober nanti, tanah harus sudah diukur dan diserahkan ke BPN,” ungkap Sugiri Sancoko. Dia menyatakan bahwa dengan adanya kepastian hukum ini, warga masyarakat akan mendapatkan hak kepemilikan secara resmi atas tanah yang selama ini mereka tempati secara tidak resmi.
Gubernur Ponorogo ini merasa lega karena dengan adanya sertifikat, warga pasti akan mendapatkan perlindungan hukum atas tanah mereka. Ia juga yakin bahwa legalitas ini akan menjadi pilar awal dari pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat.
“Sebelumnya tanah sudah ditempati, tapi sertifikat belum ada. Sekarang sudah jelas. Dengan kepastian hukum ini, ekonomi masyarakat akan tumbuh sangat pesat,” katanya penuh semangat. Program ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan warga dan mendorong perkembangan kawasan tersebut ke depan.
kepastian hukum tanah masyarakat Ponorogo pelepasan kawasan hutan
