Pada sebuah acara di Ponorogo, Bupati Sugiri Sancoko memberikan ide menarik kepada warga yang menerima sertifikat hak atas tanah. Ia menyarankan agar setiap sertifikat tanah yang diperoleh melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) diganti dengan dua bibit pohon produktif.
Ide ini bukan hanya sekadar mengganti dokumen legal, tetapi bertujuan untuk menjaga keberlangsungan lingkungan hidup. Bibit pohon yang diberikan tidak untuk Bupati atau pemerintah daerah saja, melainkan ditanam bersama-sama di lahan kosong di desa tersebut. Dengan demikian, warga menjadi bagian dari pelestarian alam.
Bupati Sugiri Sancoko menjelaskan, “Satu sertifikat diganti menanam dua bibit pohon. Jika ada 400 sertifikat, maka bisa tumbuh hingga 800 sampai seribu pohon baru.” Ia menyebut langkah ini sebagai investasi jangka panjang. Bahkan, menurutnya, menanam pohon akan memberikan manfaat besar untuk masa depan lingkungan desa dan wilayah sekitar.
Ia menambahkan bahwa sertifikat tanah sendiri berfungsi sebagai kepastian hukum atas kepemilikan aset warga. Sedangkan menanam pohon akan membantu menjaga kelestarian alam. “Desa kalian akan menjadi desa yang hijau, lingkungan terjaga, udara sehat, banjir bisa dihindari, dan air lebih mudah didapat,” katanya saat berbicara kepada warga di Desa Blembem, Karangwaluh, dan Glinggang bulan September lalu.
Inisiatif ini mendapat apresiasi karena mampu menggabungkan kebutuhan akan kepastian hukum dengan aksi nyata menjaga lingkungan. Dengan langkah ini, Ponorogo berharap dapat menjadi contoh daerah lain dalam menjaga keberlanjutan alam dan hak milik warga secara bersamaan.
Ganti sertifikat tanah dengan bibit pohon Ponorogo ide inovatif kelestarian lingkungan investasi jangka panjang
