Breaking News
KPK Serahkan Aset Rampasan Negara Berupa Tanah kepada Pemerintah Aceh dan Pasuruan     Perkembangan Terbaru Konflik Israel dan Palestina     Mark Ruffalo Menyarankan Cara Presiden Biden Akhiri Kekerasan di Gaza     Kontroversi Pengajaran Sejarah Kolonisasi di Prancis     Anwar El Ghazi Dapat Ganti Rugi dari Mainz Usai Putusan Pengadilan    

Satpol PP, Bea Cukai, dan Polisi Gelar Operasi Untuk Memberantas Rokok Ilegal di Pasuruan

Pengawasan dan penertiban rokok ilegal di Kabupaten Pasuruan semakin intensif. Pada hari Rabu, tanggal 27 Agustus 2025, Satpol PP bersama Bea Cukai dan aparat kepolisian menggelar operasi besar-besaran. Operasi ini bertujuan untuk memberantas peredaran rokok yang tidak memiliki izin resmi dan tidak mengikuti aturan pemerintah.

Petugas menyisir beberapa tempat seperti toko kelontong, warung kopi, bahkan perusahaan ekspedisi yang berada di beberapa kecamatan, termasuk Kecamatan Pandaan, Bangil, Sukorejo, dan Gempol. Mereka menyasar lokasi yang dianggap rentan menjadi tempat penjualan rokok ilegal.

Menurut Rido Nugroho, Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, kegiatan ini dilakukan karena masih banyak ditemukan rokok ilegal yang bebas dijual ke masyarakat. "Pasti masih ada, karena di sisi lain ada oknum yang ingin mengambil keuntungan tapi tidak patuh aturan alias melanggar," ujarnya. Penjual rokok ilegal ini biasanya mencari keuntungan tanpa mematuhi aturan yang berlaku, sehingga dipandang perlu untuk diberantas.

Rokok ilegal seringkali tidak memenuhi standar kesehatan dan tidak membayar pajak ke negara, sehingga merugikan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah dan aparat terus melakukan operasi seperti ini untuk melindungi warga dari bahaya rokok tanpa izin.

Penegakan aturan ini diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membeli produk yang resmi dan berijin. Untuk informasi lengkap tentang kegiatan ini, masyarakat dapat mengunjungi website resmi Kabupaten Pasuruan.