Pada hari ulang tahun ke-80 Republik Indonesia, warga binaan pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Ponorogo mendapatkan penghargaan berupa remisi atau pengurangan masa hukuman. Lebih dari 140 warga binaan menerima remisi tersebut.
Sebanyak 12 warga binaan yang terpilih bahkan mendapatkan remisi bebas langsung. Artinya, mereka dinyatakan bebas dari hukuman dan langsung bisa kembali ke masyarakat. Sedangkan sisanya, menerima pengurangan masa tahanan mulai dari satu sampai lima bulan. Pemberian remisi ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi terhadap mereka yang selama menjalani hukuman menunjukkan perilaku baik dan disiplin.
Selain remisi rutin, juga diberikan remisi dasawarsa, yaitu remisi yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali, bertepatan dengan hari kemerdekaan Indonesia. Pemberian SK (surat keputusan) remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, kepada perwakilan warga binaan pada hari Minggu (17/8/2025).
Ketua Rutan Ponorogo, M. Agung Nugroho, menyatakan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan dari negara atas perilaku baik dan kedisiplinan warga binaan selama menjalani masa hukuman. "Dengan pemberian remisi ini, menunjukkan bahwa pembinaan di rutan berjalan dengan baik dan mampu memberikan dampak positif dalam proses reintegrasi sosial warga binaan," ujarnya.
Bupati Sugiri Sancoko berharap, pemberian remisi ini bisa menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berbuat kebaikan. Ia juga berpesan kepada mereka yang langsung bebas agar segera menata kembali hidupnya dan bersosialisasi dengan lingkungan sekitar. Sementara bagi yang masih menjalani masa hukuman, diharapkan tetap semangat dan mengikuti proses pembinaan dengan baik agar siap kembali ke masyarakat apabila waktunya tiba.
Remisi warga binaan hari kemerdekaan Ponorogo pembinaan sosial
