Jakarta, 27 April 2024 - Pemerintah di Jawa Timur telah mengeluarkan aturan baru mengenai penggunaan alat pengeras suara atau sound system. Tujuannya adalah agar masyarakat tetap bisa bersenang-senang, tetapi harus dilakukan dengan batas yang aman dan tertib. Pemerintah ingin menjaga kenyamanan semua orang agar aktifitas yang menggunakan suara keras tidak mengganggu kehidupan orang lain.
Salah satu aturan penting adalah mengenai batas kebisingan. Untuk kegiatan resmi seperti konser dan upacara kenegaraan, sound system tidak boleh lebih dari 120 desibel A (dBA). Sedangkan untuk kegiatan yang lebih santai, seperti karnaval dan unjuk rasa, batasnya adalah 85 dBA. Kebisingan yang berlebihan bisa mengganggu mata dan telinga orang lain, sehingga batas ini dibuat agar suara keras tidak menyebabkan masalah kesehatan.
Selain itu, semua kendaraan yang digunakan untuk membawa sound system wajib lulus uji KIR. KIR adalah uji yang memastikan kendaraan dan alatnya memenuhi standar keselamatan dan lingkungan. Jadi, kendaraan harus aman dan tidak merusak lingkungan saat digunakan untuk acara publik.
Pemerintah juga mengatur waktu dan tempat penggunaannya. Jika sound system digunakan di dekat tempat ibadah, rumah sakit, atau sekolah saat jam belajar, suara harus dimatikan saat kendaraan melewati lokasi tersebut. Jika ambulans lewat, suara harus dikurangi agar orang di sekitar tidak terganggu.
Larangan lain adalah kegiatan yang melanggar norma agama atau hukum. Dilarang keras menggunakan sound system untuk memutar musik atau suara yang mengandung unsur pornografi, minuman keras, narkoba, atau senjata tajam. Pemerintah ingin memastikan bahwa acara yang menggunakan sound system tetap sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak menimbulkan kerusakan moral dan sosial di masyarakat.
Untuk menggunakan sound system secara resmi, wajib mendapat izin dari kepolisian. Selain itu, pengelola juga harus bertanggung jawab atas semua risiko dan kerugian yang mungkin terjadi selama penggunaan alat tersebut. Dengan peraturan ini, diharapkan semua kegiatan yang menggunakan sound system bisa berjalan aman dan tertib.
Dengan aturan ini, masyarakat diharap bisa menikmati hiburan tanpa mengganggu ketertiban dan kenyamanan orang lain. Pemerintah mengingatkan agar penggunaan suara keras dilakukan secara bijak agar tetap menyenangkan dan tidak merusak ketentraman lingkungan sekitar.
Pemerintah Jawa Timur pengaturan sound system keamanan kenyamanan batas kebisingan
