Breaking News
KPK Serahkan Aset Rampasan Negara Berupa Tanah kepada Pemerintah Aceh dan Pasuruan     Perkembangan Terbaru Konflik Israel dan Palestina     Mark Ruffalo Menyarankan Cara Presiden Biden Akhiri Kekerasan di Gaza     Kontroversi Pengajaran Sejarah Kolonisasi di Prancis     Anwar El Ghazi Dapat Ganti Rugi dari Mainz Usai Putusan Pengadilan    

Pemerintah Ponorogo Akan Relokasi Tempat Pembuangan Akhir Sampah ke Lahan Baru yang Lebih Luas

Kabupaten Ponorogo, sebuah kota di Jawa Timur, akan memindahkan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah dari lokasi lama ke lokasi baru yang lebih luas. Hal ini dilakukan karena TPA Mrican yang sebelumnya dipakai sudah terlalu sesak dan tidak cukup menampung semua sampah dari warga.

Saat ini, TPA Mrican hanya memiliki lahan seluas 1,9 hektar. Lahan tersebut sudah tidak lagi ideal untuk mengurus sampah yang masuk setiap hari. Meskipun sudah menerapkan teknologi pengolahan sampah menjadi bahan bakar yang disebut RDF (Refuse-Derived Fuel), kapasitasnya hanya mampu mengolah 40 ton sampah per hari. Padahal, setiap hari masuk sekitar 120 ton sampah ke TPA itu.

Ini berarti, ada kelebihan sampah sebanyak 80 ton per hari yang tidak bisa diolah. Sampah itu akhirnya menumpuk dan menambah beban di TPA. Sampah yang menumpuk selama 32 tahun di lokasi tersebut menyebabkan TPA menjadi sangat penuh dan tidak efisien lagi.

Kang Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo, mengatakan bahwa TPA Mrican sudah over capacity alias terlalu penuh. Karena itu, pemerintah setempat memutuskan untuk memindahkan ke tempat baru yang dirancang lebih baik agar pengelolaan sampah menjadi lebih efektif. “Kami relokasi supaya pengolahan sampah bisa lebih maksimal,” ujarnya saat meninjau proses pendampingan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Lahan baru yang akan digunakan seluas 9 hektar milik Perhutani sedang dalam proses pemanfaatan. Pemkab Ponorogo didampingi langsung oleh petugas dari KLHK agar proses relokasi berjalan dengan tepat. Mereka ingin memastikan bahwa masalah seperti pengolahan limbah cair (lindi) dan tempat pengumpulan sampah bisa diatur dengan baik di lokasi baru.

Dengan lokasi yang lebih besar dan sudah dirancang matang, diharapkan pengolahan sampah di tempat baru ini mampu dilakukan dengan kapasitas yang jauh lebih besar. “Di tempat baru, RDF bisa dikloning dua sampai empat kali lipat dari kapasitas saat ini,” kata Kang Sugiri.

Selain memperbesar kapasitas pengolahan limbah, pemerintah juga mulai mengatur strategi dari sumber sampah, yaitu dari rumah tangga maupun desa. Mereka sudah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah, dan kini tinggal menerapkannya menjadi Peraturan Desa (Perdes).

Dengan aturan baru itu, sampah dari hulu, yaitu dari masyarakat dan desa, akan dikelola secara lebih baik. Sampah yang tidak bisa diolah di tingkat awal atau hulu akan dibawa ke TPA sebagai tempat terakhir untuk residu yang sifatnya tidak bisa diolah lagi. Menurut Kang Sugiri, jika masyarakat dan desa mampu memilah sampah sejak dari rumah, maka tempat pembuangan akhir tidak akan penuh sesak lagi.

"Kalau hulu kuat, hilir tak akan sesak," tegasnya. Dengan rencana ini, diharapkan Ponorogo bisa lebih bersih dan pengolahan sampahnya lebih efektif ke depannya.