Ngantang, Malang – Pada hari Kamis, 7 Agustus, Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M, menghadiri kegiatan besar yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pemasangan tanda batas tanah. Kegiatan ini bernama Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas, atau GEMAPATAS. GEMAPATAS adalah inisiatif dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
GEMAPATAS ini dilakukan secara serentak di 23 kota dan kabupaten di Indonesia. Tujuan utama dari gerakan ini adalah agar masyarakat memahami pentingnya patok batas sebagai bagian dari usaha untuk menciptakan kepastian hukum atas tanah mereka. Tanah yang telah dipasang patok batasnya akan memudahkan pemerintah dan masyarakat untuk mengetahui batas tanah secara jelas dan tidak asal-asalan.
Pada acara ini, Bupati Malang sempat menyampaikan bahwa kegiatan seperti ini sangat bermanfaat karena membantu masyarakat serta memperkuat hak atas tanah mereka. "Dengan patok batas yang jelas, masyarakat akan lebih percaya diri dan tidak mudah bersengketa soal tanah," katanya. Ia berharap, kegiatan ini dapat dilakukan secara rutin agar semua warga di Kabupaten Malang dapat merasakan manfaatnya.
Gerakan GEMAPATAS ini juga dipusatkan di Lapangan Bola Desa Candingasinan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Di tempat tersebut, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, memberikan arahan langsung kepada peserta dan masyarakat yang hadir. Ia mengatakan, bahwa pemasangan tanda batas adalah langkah awal dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan tanah yang lebih baik dan tertib hukum.
Menurut pengamat pertanahan, program ini sangat penting karena membantu mengurangi konflik tanah di masyarakat. Jika tanah sudah dipasang patok batasnya, maka semua pihak tahu hak dan batas tanah mereka. Dengan demikian, diharapkan sengketa tanah dapat diminimalisir dan hak masyarakat terjamin secara hukum.
Gerakan Pemasangan Tanda Batas GEMAPATAS Kepastian Hukum Tanah Kabupaten Malang Pemerintah Indonesia
