Pemerintah Kabupaten Malang berhasil meraih penghargaan dari Komisi Nasional Disabilitas pada tanggal 31 Juli 2025. Penghargaan ini diberikan kepada pemerintah daerah yang menunjukkan komitmen mendukung agar hak-hak penyandang disabilitas terlindungi dengan baik.
Piagam penghargaan tersebut langsung ditandatangani oleh Ketua Komisi Nasional Disabilitas, Dante Rigmalia. Penghargaan diserahkan oleh Komisaris Nasional Disabilitas, Jonna Aman Damanik, kepada Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M. Saat itu, Bupati Sanusi menyatakan bahwa penghargaan ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam melindungi warga penyandang disabilitas.
Pemberian penghargaan tersebut berlangsung di acara Diseminasi dan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Event ini diadakan di Pendopo Panji Kabupaten Malang dan dihadiri oleh banyak masyarakat, terutama yang terkait dengan penyandang disabilitas.
Bupati Malang menjelaskan bahwa keberadaan Perda ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah. "Peraturan ini menjadi bukti bahwa kami serius menjamin hak-hak dasar semua warga, termasuk hak atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan, serta partisipasi sosial," katanya. Ia menambahkan bahwa peraturan ini tidak hanya berupa aturan tertulis, tetapi juga harus menjadi semangat bersama dalam membangun budaya yang inklusif.
Menurut Bupati Sanusi, pemerintah bertekad untuk memperluas akses layanan dan memperkuat fasilitas bagi penyandang disabilitas. Mereka akan fokus pada pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, dan pemberdayaan ekonomi agar tidak ada lagi diskriminasi terhadap mereka.
Penghargaan ini menegaskan bahwa pemerintah Kabupaten Malang serius dalam mendukung hak-hak penyandang disabilitas dan berkomitmen penuh mewujudkan masyarakat yang inklusif dan adil bagi semua warga.
Penghargaan Kabupaten Malang Disabilitas Peraturan Daerah Hak Penyandang Disabilitas
