Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengumumkan program istimewa untuk warga masyarakatnya. Pada tahun 2025, mereka kembali menghadirkan program pembebasan Pajak Daerah dan keringanan Dasar Pengenaan PKB serta BBNKB.
Program ini memiliki banyak manfaat bagi masyarakat. Salah satunya, warga tidak perlu membayar denda jika terlambat dapat membayar pajak kendaraan mereka. Selain itu, program ini juga memberikan pengurangan tarif progresif dan memperpanjang masa keringanan tarif pajak.
Ini berarti, warga bisa membayar pajak kendaraan mereka tanpa merasa terbebani biaya tambahan. Pemerintah berharap, hal ini akan membantu masyarakat tetap taat membayar pajak kendaraan sekaligus mengurangi beban ekonomi mereka.
Penting untuk diingat, masyarakat disarankan segera memanfaatkan periode ini sebelum masa berlaku keringanan berakhir. Pastikan juga untuk melunasi kewajiban pajak tepat waktu agar tidak terkena sanksi atau denda di kemudian hari.
Warga diimbau untuk mencatat tanggal-tanggal penting dan mengurus pajak kendaraan mereka dengan segera. Informasi lengkap mengenai program ini dapat dilihat dalam infografis yang telah disediakan.
program pajak kendaraan Jawa Timur 2025 keringanan pajak PKB BBNKB bebas denda manfaat pajak kendaraan
