Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan sebuah program istimewa. Program ini adalah pembebasan atau penghapusan denda pajak daerah yang biasanya harus dibayar wajib pajak.
Program ini berlaku untuk berbagai jenis pajak seperti pajak hotel, restoran, jasa hiburan, reklame, mineral dan batubara (Minerba), jasa parkir, air tanah, dan Pajak Bumi dan Bangunan Pajak P2 (PBB-P2).
Waktu pelaksanaannya mulai dari 1 Agustus hingga 31 Agustus 2025. Jadi, masyarakat memiliki waktu lebih dari satu tahun untuk memanfaatkan program ini. Selain itu, program ini berlaku untuk pembayaran pajak tahun 2025 dan juga untuk tahun-tahun sebelumnya.
Pemerintah berharap program ini dapat membantu masyarakat agar lebih tertib dalam membayar pajak. Dengan membayar tepat waktu dan tanpa denda, masyarakat membantu pembangunan dan kemajuan Kabupaten Tulungagung.
Warga yang ingin mengikuti program ini bisa membayar pajak melalui berbagai cara. Pembayaran dapat dilakukan di bank-bank yang bekerjasama, di gerai retail, maupun melalui platform online yang sudah bekerja sama dengan pemerintah.
Kepala Bapenda Tulungagung mengingatkan, "Segera lunasi pajak Anda dan manfaatkan kesempatan ini untuk bebas dari denda. Tertib pajak berarti kita ikut berkontribusi memajukan daerah kita."
Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat semakin semangat dan bangga untuk membayar pajak tepat waktu. Kata seorang warga, "Ini langkah yang baik, membantu kami yang tadinya takut kena denda. Sekarang lebih mudah dan menyenangkan."
Selamat merayakan hari besar nasional, dan mari kita tingkatkan kesadaran membayar pajak demi kemajuan Tulungagung yang lebih baik dan maju!
Pembebasan denda pajak HUT ke-80 RI Tulungagung program pajak daerah
