Breaking News
KPK Serahkan Aset Rampasan Negara Berupa Tanah kepada Pemerintah Aceh dan Pasuruan     Perkembangan Terbaru Konflik Israel dan Palestina     Mark Ruffalo Menyarankan Cara Presiden Biden Akhiri Kekerasan di Gaza     Kontroversi Pengajaran Sejarah Kolonisasi di Prancis     Anwar El Ghazi Dapat Ganti Rugi dari Mainz Usai Putusan Pengadilan    

Diskusi Mengenai 19 Tahun MoU Helsinki dan Tanggung Jawab Negara untuk Aceh

Pada tanggal 15 Agustus 2024, sebuah diskusi penting diselenggarakan terkait 19 tahun berlakunya Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki. Acara ini berlangsung pada pukul 19.30 WIB dan dilakukan secara online melalui Instagram @kontras_update. Diskusi ini berfokus pada tanggung jawab negara untuk Aceh serta masalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang hingga kini masih menjadi perhatian.

Berdasarkan laporan dari Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, banyak korban yang merasakan ketidakadilan akibat impunitas bagi pelaku pelanggaran HAM. Sebuah kisah yang mencolok datang dari seorang istri yang mengaku suaminya hilang secara paksa setelah penyiksaan oleh aparat. Ia menyatakan, "Saya harap kekerasan ini tidak terulang lagi dan pemerintah mau memberikan ganti rugi atas apa yang sudah saya korbankan untuk mengobati anak saya." Anak dari wanita tersebut juga mengalami perundungan karena status ayahnya yang dianggap terlibat dalam kegiatan yang tidak disukai pemerintah.

Selama hampir dua dekade pasca kesepakatan damai tersebut, pengadilan HAM yang diharapkan tidak kunjung terwujud. Hal ini menimbulkan rasa frustrasi di kalangan korban, yang melihat pelaku tetap bebas tanpa ada pertanggungjawaban hukum. Menurut para ahli, situasi ini tidak hanya memperpanjang impunitas, tetapi juga menambah luka batin yang dialami oleh korban yang terus menanti keadilan.

Dalam diskusi tersebut, beberapa narasumber ternama hadir untuk memberikan pandangan mereka. Di antaranya adalah Raihal Fajri dari Katahati Institute dan Masthur Yahya dari Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh. Diskusi ini dimoderatori oleh Virdinda Achmad dari KontraS. Pendapat dari para narasumber diharapkan dapat memberikan wawasan baru dan solusi untuk meningkatkan perhatian terhadap isu pelanggaran HAM di Aceh.