Pemerintah Indonesia sedang merancang Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang menuai banyak kritik dari masyarakat. Proses penyusunannya dinilai cepat dan tidak melibatkan partisipasi publik. Hal ini membuat banyak orang merasa khawatir tentang dampak regulasi tersebut pada keadilan sosial.
Dalam konteks kegiatan ekstraktivisme, seperti pertambangan, rancangan undang-undang ini dikritik karena bisa memperburuk situasi masyarakat. Penggunaan istilah "ekstraktivisme" merujuk pada kegiatan yang mengambil sumber daya alam secara berlebihan, yang seringkali merugikan masyarakat lokal. RKUHAP, alih-alih menegakkan keadilan, dianggap bakal lebih mendukung pihak-pihak yang mempunyai kekuatan, seperti perusahaan besar di sektor pertambangan.
Setidaknya ada sembilan pasal dalam RKUHAP yang dipandang bermasalah. Beberapa pihak berpendapat bahwa pasal-pasal ini justru akan memudahkan aparat untuk melakukan intimidasi terhadap masyarakat yang menggugat ketidakadilan. Masyarakat yang berada di daerah tambang, yang seringkali berhadapan langsung dengan industri ekstraktif, dapat merasakan dampak yang lebih berbahaya.
Oleh karena itu, berbagai elemen masyarakat mengekspresikan penolakan mereka terhadap RKUHAP dengan seruan #tolakrkuhp. Mereka berharap agar pemerintah lebih terbuka dan melibatkan masyarakat dalam proses pembuatan undang-undang yang berdampak besar pada kehidupan mereka.
