Nama Andriyanto diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan sebagai salah satu dari tiga calon untuk kembali menempati jabatan Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan. Jabatan ini penting karena akan berlangsung hingga terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan untuk periode 2024-2029.
Usulan ini disampaikan dalam sebuah proses resmi yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Sudiono Fauzan, bersama Wakil Ketua, Rias Judikari Drastika, dan Sekretaris DPRD, M. Ridwan. Pengiriman usulan dilakukan pada Selasa, 13 September 2024, kepada Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Sudiono, batas akhir pengusulan tiga nama yang akan mengisi jabatan Pj Bupati adalah pada 12 Agustus. Ia memastikan bahwa usulan sudah dikirimkan secara online melalui situs Kementerian Dalam Negeri tepat pada hari terakhir pengusulan. "Kami sudah tetapkan tiga nama berdasarkan usulan masing-masing fraksi," jelas Sudiono.
Selain Andriyanto, dua nama lainnya yang diajukan sebagai calon Pj Bupati Pasuruan adalah Yudha Triwidya Sasongko, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, dan Nurkholis, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, yang juga merangkap sebagai Pj Wali Kota Probolinggo. Semua usulan ini diserahkan secara langsung dan resmi ke Kementerian Dalam Negeri.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan ini juga menegaskan bahwa usulan ini sangat penting, mengingat masa jabatan Pj Bupati akan berakhir pada bulan September mendatang. Dia menambahkan, "Kemendagri memiliki wewenang untuk menentukan siapa yang akan menjabat sebagai Pj Bupati Pasuruan sebelum diadakannya pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024." Hal ini menunjukkan bahwa penunjukan tidak hanya melibatkan DPRD, tetapi juga pemerintah provinsi.
Pemilihan bupati dan wakil bupati merupakan proses demokratis yang sangat penting bagi masyarakat. Proses ini menjamin bahwa pemimpin daerah yang baru dapat dipilih secara langsung oleh warga, sehingga mereka dapat mewakili kepentingan masyarakat dengan baik.
