Breaking News
KPK Serahkan Aset Rampasan Negara Berupa Tanah kepada Pemerintah Aceh dan Pasuruan     Perkembangan Terbaru Konflik Israel dan Palestina     Mark Ruffalo Menyarankan Cara Presiden Biden Akhiri Kekerasan di Gaza     Kontroversi Pengajaran Sejarah Kolonisasi di Prancis     Anwar El Ghazi Dapat Ganti Rugi dari Mainz Usai Putusan Pengadilan    

Rapat Koordinasi Pengendalian Kebisingan di Tulungagung

Wakil Bupati Tulungagung, H. Ahmad Baharudin SM, menghadiri rapat koordinasi pada Kamis, 24 Juli 2024. Rapat ini berlangsung di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso dan membahas isu kebisingan yang disebabkan oleh sound system atau yang dikenal sebagai sound horeg pada acara pawai di Kabupaten Tulungagung.

Rapat koordinasi ini diadakan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran yang telah diterbitkan oleh pemerintah daerah. Surat edaran tersebut mengatur penggunaan pengeras suara pada karnaval dan hiburan lainnya, yang dikeluarkan pada 2 Agustus 2024. Tujuan dari rapat ini adalah untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan hiburan masyarakat dan ketertiban umum.

Dalam pertemuan ini, dihadiri oleh sekitar 16 elemen masyarakat serta perwakilan dari dinas terkait dan kepolisian. Wakil Bupati Baharudin menegaskan pentingnya mengatur kebisingan demi kenyamanan seluruh warga. Ia menyatakan, “Kami mendukung kreativitas dan semangat masyarakat dalam menyelenggarakan acara, tetapi harus tetap mematuhi aturan dan tidak mengganggu lingkungan sekitar.”

Selain itu, dalam rapat tersebut dibahas juga batasan waktu penggunaan pengeras suara. Ditetapkan bahwa penggunaan pengeras suara pada acara tidak boleh melebihi pukul 24.00 WIB, kecuali untuk pertunjukan wayang kulit yang diperbolehkan sampai dengan pukul 04.00 WIB pagi.

Acara rapat koordinasi ini diakhiri dengan penandatanganan persetujuan hasil rapat oleh seluruh peserta. Ini menunjukkan kesepakatan bersama untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan dalam melaksanakan acara-acara di Kabupaten Tulungagung.