Empat puluh satu tahun yang lalu, Indonesia mengukuhkan komitmennya terhadap kesetaraan gender dengan meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan, atau yang biasa dikenal dengan CEDAW. Ini dilakukan melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 1984. Langkah ini bukan hanya sekadar simbolis, melainkan sebuah langkah penting untuk menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan di Tanah Air.
CEDAW merupakan suatu perjanjian internasional yang bertujuan untuk memastikan bahwa perempuan mendapatkan hak-hak yang setara dengan laki-laki dalam berbagai aspek kehidupan. Momentum peringatan ini mengingatkan kita akan pentingnya menghargai martabat dan hak-hak perempuan serta mendorong partisipasi yang setara di semua bidang, seperti pendidikan, politik, dan ekonomi.
Dalam komitmennya, pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat bersama-sama menumbuhkan budaya yang inklusif dan saling menghormati. Kesetaraan gender bukanlah sekadar wacana, melainkan bagian dari arah pembangunan yang inklusif yang harus kita wujudkan.
Ayo, kita lanjutkan perjuangan untuk menciptakan ruang yang aman, adil, dan setara bagi semua orang. Komitmen ini penting untuk memastikan bahwa setiap individu, tanpa memandang jenis kelamin, dapat berkontribusi dan merasakan manfaat dari pembangunan yang ada.
