Pasuruan - Pada hari Senin, 21 Juli 2025, Wakil Wali Kota Pasuruan, M. Nawawi, S.Kom., menghadiri Rapat Paripurna II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pasuruan. Rapat tersebut dilaksanakan di Gedung DPRD dan mengagendakan dua topik penting. Pertama adalah penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk Tahun Anggaran 2025–2029. Kedua adalah Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Dalam rapat tersebut, hadir juga jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pasuruan. Lima fraksi DPRD secara bergiliran menyampaikan pemandangan umumnya mengenai kedua raperda yang dibahas. Salah satu fraksi menekankan bahwa dokumen RPJMD memiliki peranan yang sangat penting dalam sistem perencanaan pembangunan daerah. RPJMD ini akan menjadi dasar untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). RKPD sendiri berfungsi sebagai acuan dalam menyusun APBD Kota Pasuruan.
Pemandangan umum yang disampaikan oleh fraksi-fraksi menunjukkan dukungan dan perhatian mereka terhadap upaya perencanaan pembangunan daerah yang terarah dan berbasis pada kebutuhan masyarakat. Proses penyusunan ini merupakan langkah penting untuk memastikan kebijakan jangka menengah dan pengelolaan anggaran daerah dilakukan dengan cara yang transparan dan akuntabel.
Rapat paripurna berlangsung dengan tertib dan lancar. Hal ini mencerminkan sinergi antara pemerintah daerah dan legislatif dalam merancang pembangunan kota Pasuruan untuk masa depan.
