Pemerintah Kabupaten Pasuruan baru-baru ini mengajukan perubahan tata ruang wilayah kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pengajuan ini dilakukan oleh Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, dalam sebuah rapat koordinasi di Jakarta pada Rabu, 16 Juli 2025. Rapat tersebut dihadiri oleh beberapa kepala daerah lainnya, menandakan pentingnya kolaborasi antar daerah dalam mengatur tata ruang.
Menurut Bupati Rusdi, perubahan tata ruang ini bertujuan untuk memperkuat iklim investasi, mengoptimalkan pemanfaatan lahan, dan meminimalkan konflik yang mungkin muncul dalam proses perizinan usaha. Dengan demikian, langkah ini diharapkan dapat mendukung proses pembangunan daerah yang bersifat inklusif, maju, sejahtera, dan berkeadilan.
“Perubahan ini bukan semata untuk kepentingan pemerintah, tetapi juga untuk menciptakan kepastian dan keadilan bagi seluruh stakeholders, terutama pelaku usaha dan masyarakat yang terdampak langsung,” jelasnya. Pernyataan ini menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk melibatkan semua pihak dalam proses pembangunan.
Bupati Rusdi juga menegaskan bahwa kehadirannya di forum strategis tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk mendukung percepatan pembangunan dan mencapai investasi yang berkelanjutan di wilayahnya. Hal ini menunjukkan tekad pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan sumber daya yang lebih baik.
