Disney kini berada di tengah kritik yang tajam setelah perusahaan itu mengajukan permohonan untuk menghentikan sebuah gugatan kematian yang salah. Dalam tindakan yang dianggap kontroversial, Disney mengklaim bahwa pihaknya tidak bisa digugat karena korban, Kanokporn Tangsuan, seharusnya setuju dengan klausul arbitrase saat berlangganan Disney+, layanan streaming milik perusahaan.
Gugatan tersebut diajukan oleh suami Tangsuan, Jeffrey Piccolo. Ia melaporkan bahwa istrinya meninggal setelah mengalami reaksi alergi yang parah. Tangsuan mengalami reaksi ini setelah makan di Raglan Road Irish Pub yang terletak di Disney Springs. Meskipun sudah menginformasikan kepada staff bahwa dia memiliki alergi terhadap susu dan kacang, Tangsuan tetap mengalami kejadian tragis tersebut.
Dalam argumennya, Disney menyatakan bahwa dengan menyetujui syarat layanan Disney+ beberapa tahun yang lalu, Piccolo telah melepaskan haknya untuk menggugat kematian istrinya. Oleh karena itu, perusahaan meminta agar kasus ini diselesaikan melalui arbitrase pribadi, bukan di pengadilan terbuka. Para pengacara Piccolo mengecam tindakan Disney ini dan menyebutnya "absurd" serta "konyol," menekankan bahwa Tangsuan sendiri tidak pernah menyetujui arbitrase tersebut.
Kasus ini memicu kemarahan di kalangan masyarakat, khususnya mengenai penggunaan klausa arbitrase yang terkubur dalam cetakan kecil pada kontrak layanan. Banyak pihak merasa bahwa hal ini membatasi hak hukum konsumen dan memungkinkan perusahaan untuk menghindari akuntabilitas publik atas kelalaian yang mereka lakukan. Pertarungan hukum terkait permohonan penghentian gugatan ini menyoroti kebutuhan mendesak untuk peraturan yang lebih kuat demi melindungi akses individu ke pengadilan dan mempertanggungjawabkan perusahaan ketika tindakan mereka menyebabkan bahaya.
