Tim Penggerak PKK (TP PKK) Kabupaten Pasuruan terus berupaya melakukan sosialisasi mengenai CEPAK, atau Cegah Perkawinan Anak. Kegiatan ini dilaksanakan di berbagai wilayah di Kabupaten Pasuruan, termasuk di Balai Desa Kebonwaris, Kecamatan Pandaan pada Kamis, 17 Juli 2025.
Ketua TP PKK Kabupaten Pasuruan, drg Merita Ariestya Yudi, bersama Kelompok Kerja (Pokja) I mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru menikahkan anak-anak mereka sebelum mencapai usia yang sesuai dengan hukum. Menurut Undang-Undang di Indonesia, usia minimum untuk menikah adalah 19 tahun untuk perempuan dan 21 tahun untuk laki-laki.
Pernikahan di usia muda membawa banyak risiko. Salah satu yang perlu diperhatikan adalah kesehatan. Organ reproduksi para remaja perempuan belum sepenuhnya berkembang, yang dapat membahayakan saat mengalami kehamilan. Hal ini dapat mengakibatkan risiko kesehatan yang serius bagi ibu dan bayi.
"Kami mengingatkan masyarakat tentang bahaya pernikahan dini, terutama kehamilan di bawah usia 19 atau 20 tahun. Remaja perempuan mungkin belum siap secara mental, dan tiba-tiba dinikahkan karena berbagai alasan," ungkap drg Merita. Pernikahan dini juga dapat mengakibatkan dampak sosial dan ekonomi yang buruk.
Mela Rusdi, sapaan akrab ketua TP PKK Kabupaten Pasuruan, menekankan bahwa banyak anak perempuan yang terpaksa putus sekolah akibat pernikahan di usia dini. Hal ini menghilangkan kesempatan mereka untuk meningkatkan kualitas hidup dan dapat memperparah masalah kemiskinan dan stunting dalam masyarakat.
Sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya memberi pendidikan yang layak kepada anak-anak, demi masa depan yang lebih baik dan berkualitas.
