Organisasi Muhammadiyah menyampaikan keprihatinannya terkait dugaan larangan bagi anggota Paskibraka muslimah untuk mengenakan jilbab. Jika larangan ini benar, Muhammadiyah mendesak agar kebijakan tersebut segera dicabut.
Mu'ti, seorang tokoh dari Muhammadiyah, mengungkapkan, "Pelarangan itu merupakan tindakan diskriminatif yang bertentangan dengan Pancasila, kebebasan beragama, dan hak asasi manusia." Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang mengakui pentingnya pluralisme dan kebebasan beragama.
Belakangan ini, media sosial ramai membahas isu ini terkait dengan Paskibraka Nasional 2024. Dalam pengukuhan dan penugasan Paskibraka, tidak ada anggota yang terlihat mengenakan jilbab. Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan dan keresahan di kalangan masyarakat, terutama di kalangan komunitas Muslim.
Dalam konferensi pers, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi, menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak mengenakan jilbab adalah kesukarelaan anggota Paskibraka sesuai dengan peraturan yang ada. Ia menambahkan, hal ini telah disepakati dalam surat pernyataan kesediaan yang ditandatangani dan bermeterai Rp10 ribu.
Pada perkembangan terbaru, Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono memastikan bahwa anggota Paskibraka putri yang beragama Islam akan tetap mengenakan jilbab saat upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia (HUT RI) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, yang dijadwalkan pada 17 Agustus 2024. Pernyataan ini memberikan harapan bagi banyak pihak yang peduli tentang masalah kebebasan beragama dalam konteks Paskibraka.
