Bupati Blitar, Drs. H. Rijanto, MM, melakukan audiensi dengan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Timur, Dr. Asep Heri, S.H., M.H., pada Rabu, 9 Juli 2025. Pertemuan ini berlangsung di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur dan dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Aryo Nugroho, SH, serta beberapa pejabat tinggi dari pemerintah daerah.
Tujuan utama dari audiensi ini adalah untuk mempercepat pembangunan dan penerapan program strategis daerah yang berkaitan dengan reforma agraria di Kabupaten Blitar. Reforma agraria adalah proses yang dilakukan untuk mendistribusikan tanah secara lebih adil dan merata, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Salah satu topik penting yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah tindak lanjut terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 99 Tahun 2025. SK tersebut meneken batas areal pelepasan sebagian kawasan hutan di Kabupaten Blitar. Ini merupakan langkah untuk menyelesaikan penguasaan tanah dan menata kawasan hutan, yang merupakan bagian dari Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Pemerintah Kabupaten Blitar juga mengusulkan pengelolaan beberapa aset strategis yang tertera dalam SK itu. Beberapa aset tersebut meliputi Pesanggrahan di Desa Tambakrejo, Tempat Pelelangan Ikan (TPI), perencanaan pembentukan satuan polisi air dan udara (Satpolairud), serta pengelolaan bibir pantai oleh pemerintah daerah atau desa.
Menanggapi hal ini, Dr. Asep Heri mengapresiasi inisiatif yang diambil oleh Bupati Rijanto dan timnya. Ia menyatakan, "Kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN adalah langkah strategis untuk menyukseskan program reforma agraria."
Pertemuan ini menjadi tanda komitmen Pemerintah Kabupaten Blitar dalam mempercepat reforma agraria. Harapan besar muncul dari langkah ini untuk memberikan kepastian hukum, menciptakan pemerataan ekonomi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Blitar.
