Per 1 Juli 2025, sebanyak 43 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan resmi memasuki masa purna tugas. Masa purna tugas adalah periode di mana pegawai resmi mengakhiri pekerjaan mereka setelah berkontribusi dalam waktu yang lama. Hal ini menjadi momen penting baik bagi para pegawai maupun bagi pemerintah daerah.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pensiun menjadi simbol akhir pengabdian para pegawai tersebut. Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, melakukan penyerahan ini kepada tiga orang perwakilan PNS yang hadir dalam Apel Pagi yang diadakan di Halaman Kantor Bupati Pasuruan pada hari Senin, 30 Juni 2025.
Dalam sambutannya, Bupati Rusdi menyampaikan bahwa penyerahan SK Pensiun adalah bentuk penghormatan bagi mereka yang telah mengabdi kepada Kabupaten Pasuruan. "Sebagai rasa hormat kami kepada bapak ibu yang telah mengabdikan diri sebagai ASN di Pemkab Pasuruan selama puluhan tahun, bahkan separuh hidupnya menjadi pegawai di Pemerintahan Daerah," ungkap Bupati Rusdi.
Pengabdian para PNS ini diharapkan dapat memberikan inspirasi bagi generasi yang lebih muda untuk melanjutkan pelayanan yang baik bagi masyarakat. Masa purna tugas bukan hanya akhir dari sebuah karier, tetapi juga awal dari fase baru dalam hidup mereka.
